tentang zakat

emas dan perak

Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas dan perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Hal ini dikarenakan Islam memandang emas atau perak sebagai harta yang berpotensi untuk berkembang layaknya hewan ternak. Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, selanjutnya Anda perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Selain harus mencapai haul dan nisabnya, Berikut ini syarat emas dan perak yang wajib dizakati:

  1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  2. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  3. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram (mengikuti harga buyback emas Antam), kadar zakat emas adalah 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram dan kadar zakat perak adalah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut ini cara menghitung zakat emas dan perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.200.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp200.000.000,- = 5.000.000,-.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait zakat emas dan perak, simak video berikut!

Cara Membayar Zakat di BAZNAS

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Anda dapat menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat emas dan perak di BAZNAS:

  1. Menghitung Jumlah Zakat Emas

    Untuk memastikan perhitungan zakat emas dan perak yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.

    Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat emas dan perak. Akses Kalkulator Zakat Emas dan Perak di sini.

  2. Bayar Zakat Emas Melalui Website BAZNAS

    Setelah mengetahui jumlah wajib zakat yang harus Anda bayarkan dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznas.go.id/bayarzakat untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

  3. Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS

    Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat emas dan perak dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS. Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui WhatsApp resmi BAZNAS.

(Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ