Tahun Rupiah
2016 26.931.010.140
2017 57.431.405.537
2018 61.379.003.210
2019 116.898.416.026
2020 157.852.633.352
2021 188.212.815.220 *

PROFIL
Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
BAZNAS

Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat

Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat
3. Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional
4. Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Mekanisme Pembentukan UPZ
  1. Audiensi Pimpinan Lembaga
    BAZNAS Melakukan audiensi kepada pihak manajemen untuk membentuk UPZ
  2. Pengajuan SK UPZ
    Instansi Mengirimkan surat pengajuan SK disertai daftar nama pengurus UPZ:
    - Ketua
    - Sekretaris
    - Bendahara
  3. Sosialisasi Pegawai/Unit Kerja
    BAZNAS dan UPZ melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai perihal telah terbentuknya UPZ dan berlakunya zakat payroll di lingkugan bersangkutan
  4. Pelaksanaan
    Setelah SK diresmikan, UPZ wajib menyusun RKAT yang terdiri dari rencana pengumpulan dan penyaluran selama 1 (satu) tahun
  5. Monitoring & Evaluasi
    BAZNAS akan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memaksimalkan kinerja UPZ
Organisasi UPZ-BAZNAS
  1. Penamaan UPZ yang dibentuk merupakan nama gabungan antara BAZNAS dan masing-masing Institusi yang menaungi UPZ
  2. UPZ dibentuk dengan Keputusan Ketua BAZNAS dan atau sesuai tingkatannya
  3. Organisasi UPZ terdiri atas Pengurus dan Penasehat
  4. Pengurus dan Penasehat UPZ diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
Mekanisme Payroll
  1. Pegawai Muslim
  2. Zakat payroll dari gaji dan tukin pegawai tiap bulan oleh bendahara gaji
  3. Bendahara gaji mengirim dana ZIS yang terkumpul ke Rekening BAZNAS atau Rekening UPZ serta data pegawai yang dipotong zakat
  4. BAZNAS mengirimkan BSZ, NPWZ dan Laporan Donasi ZIS
Daftar UPZ BAZNAS

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ