Tahun | Rupiah |
---|---|
2016 | 26.931.010.140 |
2017 | 57.431.405.537 |
2018 | 61.379.003.210 |
2019 | 116.898.416.026 |
2020 | 157.852.633.352 |
2021 | 188.212.815.220 * |
PROFIL
Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
BAZNAS
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat
Mekanisme Pembentukan UPZ
- Audiensi Pimpinan Lembaga
BAZNAS Melakukan audiensi kepada pihak manajemen untuk membentuk UPZ - Pengajuan SK UPZ
Instansi Mengirimkan surat pengajuan SK disertai daftar nama pengurus UPZ:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara - Sosialisasi Pegawai/Unit Kerja
BAZNAS dan UPZ melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai perihal telah terbentuknya UPZ dan berlakunya zakat payroll di lingkugan bersangkutan - Pelaksanaan
Setelah SK diresmikan, UPZ wajib menyusun RKAT yang terdiri dari rencana pengumpulan dan penyaluran selama 1 (satu) tahun - Monitoring & Evaluasi
BAZNAS akan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memaksimalkan kinerja UPZ
Organisasi UPZ-BAZNAS
- Penamaan UPZ yang dibentuk merupakan nama gabungan antara BAZNAS dan masing-masing Institusi yang menaungi UPZ
- UPZ dibentuk dengan Keputusan Ketua BAZNAS dan atau sesuai tingkatannya
- Organisasi UPZ terdiri atas Pengurus dan Penasehat
- Pengurus dan Penasehat UPZ diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
Mekanisme Payroll
- Pegawai Muslim
- Zakat payroll dari gaji dan tukin pegawai tiap bulan oleh bendahara gaji
- Bendahara gaji mengirim dana ZIS yang terkumpul ke Rekening BAZNAS atau Rekening UPZ serta data pegawai yang dipotong zakat
- BAZNAS mengirimkan BSZ, NPWZ dan Laporan Donasi ZIS
Daftar UPZ BAZNAS
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.