Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan diterima oleh seseorang yang sudah wajib zakat. Seseorang dikatakan wajib zakat apabila penghasilannya telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nishab zakat pendapatan pada tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun (atau Rp7.140.498 per bulan) dengan kadar 2,5%.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
| Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
| Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
| Haul | 1 tahun |
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp1.500.000,-/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp127.500.000,-. Jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp20.000.000,-/bulan, atau Rp240.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp500.000,-/bulan.
Niat Zakat Penghasilan
Cara Membayar Zakat di BAZNAS
Menunaikan zakat melalui BAZNAS tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS:
1. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat di sini!
2. Bayar Zakat Online Melalui Website BAZNAS
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznas.go.id/bayarzakat untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS. Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui WhatsApp resmi BAZNAS.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us