profil BAZNAS

Visi BAZNAS

menjadi lembaga utama menyejahterakan umat

misi BAZNAS

  1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat
  2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur
  3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial
  4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan
  5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur
  6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional
  7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan
  8. Meningkatkan sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional dan
  9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia

tujuan BAZNAS

  1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern
  2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal
  3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial
  4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera
  5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir
  6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar
  7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik
  8. Terwujudnya sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional
  9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia

sasaran BAZNAS

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi
  3. Meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL
  5. Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial
  6. Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat
  7. Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia
  8. Membangun merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ
  9. Megembangkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional
  10. Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS dan LAZ
  11. Memperkuat basis data muzakki, mustahik, dan amil zakat nasional;
  12. Memperkuat riset untuk pengembangan produk dan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional
  13. Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar
  14. Mengembangkan sistem pengendalian zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar
  15. Mengembangkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar
  16. Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat
  17. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam sosialisasi dan edukasi zakat nasional
  18. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional
  19. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
  20. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah
  21. Meningkatkan pengakuan masyarakat dunia atas pengelolaan zakat Indonesia

Indikator Sasaran BAZNAS

  1. Opini Kantor Akuntan Publik atas Laporan Keuangan;
  2. Sertifikasi Sistem Manajemen ISO 9001 (Mutu), 27001 (Keamanan Informasi), 37001 (Anti-Penyuapan), 45001 (Kesehatan & Keselamatan Kerja), 31000 (Resiko), dan 19600 (Kepatuhan);
  3. Opini Auditor Kesesuaian Syariah;
  4. Nilai laporan akuntabilitas dan kinerja;
  5. Jumlah penghargaan pemerintah dan publik atas kinerja BAZNAS;
  6. Nilai dalam laporan implementasi keterbukaan informasi publik;
  7. Pertumbuhan jumlah muzakki secara nasional;
  8. Rasio komplain/keluhan muzakki/ donator yang tidak tertangani berbanding transaksi donasi;
  9. Rasio angka pengelolaan zakat pada OPZ resmi dan praktik informal;
  10. Pengukuran literasi zakat pada audien nasional;
  11. Angka pertumbuhan pengumpulan ZIS-DSKL secara nasional;
  12. Jumlah rupiah pengumpulan ZIS-DSKL secara nasional;
  13. Rasio pengumpulan zakat atas potensi zakat nasional;
  14. Jumlah desa/kelurahan yang menjadi area tetap program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL pada seluruh OPZ;
  15. Rasio komplain/keluhan mustahik/ penerima manfaat yang tidak tertangani berbanding transaksi penyaluran ZIS-DSKL;
  16. Jumlah mustahik dan penerima manfaat langsung (jiwa dan keluarga);
  17. Jumlah mustahik dan penerima manfaat langsung (jiwa dan keluarga);
  18. Jumlah mustahik dan penerima manfaat yang menjadi donatur infak dan/atau muzakki;
  19. Pengukuran dampak zakat terhadap kondisi dan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial;
  20. Pengukuran dampak zakat terhadap kualitas kesehatan mustahik dan penerima manfaat;
  21. Pengukuran dampak zakat terhadap kualitas pendidikan mustahik dan penerima manfaat;
  22. Pengukuran dampak zakat terhadap kualitas pendapatan hasil usaha mustahik dan penerima manfaat;
  23. Rasio OPZ yang dapat menerbitkan laporan kaji dampak program penyaluran zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
  24. Pengesahan SKK-NI Sektor Zakat;
  25. Jumlah amil zakat yang tersertifikasi;
  26. Jumlah lembaga sertifikasi profesi yang menyelenggarakan sertifikasi SKK-NI Sektor Zakat;
  27. Rasio Pimpinan OPZ yang tersertifikasi;
  28. Asosiasi profesi amil zakat Indonesia;
  29. Jumlah SDM amil zakat yang terdaftar dalam asosiasi profesi amil zakat;
  30. Komite etik profesi amil zakat nasional;
  31. Jumlah kasus pelanggaran kode etik;
  32. Amil zakat terdaftar sebagai profesi pada Kementerian Ketenagakerjaan;
  33. Amil zakat terdaftar sebagai profesi pada Kementerian Ketenagakerjaan;
  34. Rasio OPZ yang memiliki struktur dan skala upah yang disahkan;
  35. Rasio turn over amil zakat;
  36. Jumlah OPZ yang memenuhi kelengkapan SOP minimum;
  37. Sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat secara nasional yang terintegrasi;
  38. Database transaksi (pengumpulan dan penyaluran) zakat nasional;
  39. Rasio penggunaan sistem oleh seluruh OPZ;
  40. Rasio penggunaan sistem customer relationship management (CRM) dalam pelayanan muzakki dan mustahik;
  41. Rasio OPZ dengan laporan keuangan dan kinerja berbasis sistem;
  42. Rasio fasilitas dan akses teknologi informasi pada seluruh OPZ;
  43. Rasio jumlah SDM dalam fungsi sistem informasi pada seluruh OPZ;
  44. Database (jumlah dan sebaran) muzakki dan donator ZIS-DSKL;
  45. Database (jumlah dan sebaran) mustahik dan penerima manfaat;
  46. Database amil zakat nasional;
  47. Jumlah publikasi pengelolaan zakat dalam jurnal yang terindeks;
  48. Indeks-indeks pengukuran pencapaian pengelolaan zakat nasional;
  49. Jumlah BAZNAS daerah dengan RKAT yang disahkan;
  50. Jumlah OPZ yang memiliki rencana strategis;
  51. Nilai evaluasi pencapaian rencana strategis pengelolaan zakat nasional;
  52. Jumlah program pengelolaan zakat pada OPZ yang masuk dalam rencana pembangunan nasional dan/atau daerah;
  53. Jumlah OPZ yang tersertifikasi Sistem Manajemen ISO 9001 (Mutu);
  54. Jumlah OPZ yang tersertifikasi Sistem Manajemen ISO 27001 (Keamanan Informasi);
  55. Jumlah OPZ yang tersertifikasi Sistem Manajemen ISO 37001 (Anti-Penyuapan);
  56. Jumlah OPZ yang dapat menerbitkan laporan audit internal sistem manajemen terstandar;
  57. Jumlah OPZ yang dapat menerbitkan laporan audit internal sistem manajemen terstandar;
  58. Jumlah LAZ resmi;
  59. Jumlah pelanggaran administrasi dan/atau pidana pengelolaan zakat;
  60. Opini auditor kepatuhan syariah atas OPZ;
  61. Jumlah OPZ yang menyerahkan laporan kinerja;
  62. Jumlah OPZ yang dapat menerbitkan laporan keuangan terstandar dan/atau teraudit;
  63. Rasio jumlah infak/sedekah atas agregat pengumpulan ZIS-DSKL;
  64. Jumlah program partisipatif dari muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat;
  65. Jumlah program sinergi dan kolaborasi dalam sosialisasi dan edukasi zakat di antara OPZ;
  66. Jumlah program sinergi dan kolaborasi dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat di antara OPZ;
  67. Jumlah program sinergi dan kolaborasi dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat di antara OPZ;
  68. Jumlah OPZ yang mendapatkan dukungan APBN dan/atau APBD;
  69. Nilai rata-rata dukungan APBN dan/atau APBD pada OPZ;
  70. Pengukuran indikator pembangunan zakat di daerah;
  71. Jumlah kerjasama program OPZ dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah;
  72. Peran strategis Indonesia dalam World Zakat Forum;
  73. Jumlah penghargaan internasional atas pengelolaanzakat Indonesia;
  74. Jumlah kerjasama program OPZ dengan lembaga internasional;

jaringan BAZNAS

34 BAZNAS Provinsi

463 BAZNAS Kabupaten/Kota

28 Lembaga Amil Zakat Nasional

23 Lembaga Zakat Internasional

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ