Zakat Mal

Zakat Mal

Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Zakat Mal

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  2. Zakat atas aset perdagangan
  3. Zakat atas hewan ternak
  4. Zakat atas hasil pertanian
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
  7. Zakat atas hasil penyewaan aset
  8. Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

Syarat-Syarat Harta dalam Zakat Mal

Syarat-syarat ini memastikan bahwa zakat hanya dikenakan pada harta yang sesuai dengan ketentuan syariat. Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Niat Zakat Mal

Niat Zakat Mal

Cara Membayar Zakat di BAZNAS

Cara Membayar Zakat di BAZNAS

Menunaikan zakat melalui BAZNAS tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.

Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS:

1. Menghitung Nisab Zakat

Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.

Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat di sini!

2. Bayar Zakat Online Melalui Website BAZNAS

Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznas.go.id/bayarzakat untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

3. Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS

Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS. Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui WhatsApp resmi BAZNAS.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ