
Zakat Penghasilan Karyawan
Merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan dari pendapatan yang didapatkan karyawan yang bekerja di Instansi Kementerian, Lembaga, BUMN, dan Swasta yang tidak melanggar syariah.
*Sumber: Fatwa MUI No. 03 Tahun 2003 tentang Zakat PenghasilanKadar Zakat Penghasilan Karyawan
Rumus Perhitungan Zakat:Pendapatan Bruto x 2.5%

Pendapatan Bruto merupakan hasil jumlah total penghasilan yang didapatkan misalnya dari
(Gaji + Insentif/Tunjangan/Bonus + Pendapatan Lainnya).
2,5% yaitu kadar zakat (sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)
2,5% yaitu kadar zakat (sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)
1 Tahun
Emas 85gr x Rp 1.008.070*
Rp 85.685.972,- per Tahun *Nisab per Tahun
Rp 85.685.972 x 2,5%
Rp 2.142.149,- per Tahun Besaran Zakat yang harus dIkeluarkan per tahun
1 Bulan
Rp 85.685.972 : 12 bulan
Rp 7.140.498,- per bulan *Nisab per Bulan
Rp 7.140.498 x 2,5%
Rp 178.512,- per Bulan Besaran Zakat yang harus dIkeluarkan per bulan

Nisab adalah batas minimum jumlah penghasilan yang dimiliki selama satu tahun penuh sehingga wajib dikenakan zakat.
*Ketetapan Harga Emas berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.13 Tahun 2025
*Ketetapan Harga Emas berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.13 Tahun 2025
Hitung Besaran Zakat Penghasilan yang Harus Anda Tunaikan
Bulan
Tahun
Rp
Rp
Rp
Rp
Masukkan penghasilan untuk melihat status zakat
Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan
Rp 0
Tunaikan Zakat Sekarang
Tunaikan Zakat Infak Sedekah
Layanan Informasi
Zakat Penghasilan Karyawan
Senin s/d Jumat, Pukul 08.00 - 22.00 WIB

Kami melayani:
-
Konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah
-
Konfirmasi Zakat, Infak dan Sedekah
-
Pembayaran Zakat via Payroll dan Auto Debit
-
Pendaftaran Bayar Zakat Karyawan Kolektif melalui Instansi
Berita Program

Lewat Program Santripreneur
Arif Hermawan, Alumni Santripreneur 2024 BAZNAS memimpin...

Distribusi Paket Logistik
BAZNAS mendistribusikan Paket Logistik Keluarga...

BAZNAS Wujudkan Rumah Layak
BAZNAS telah melaksanakan program renovasi rumah...
Pendidikan Santri Unggulan
Program pendidikan untuk santri unggulan terus...