Zakat Penghasilan Karyawan

Merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan dari pendapatan yang didapatkan karyawan yang bekerja di Instansi Kementerian, Lembaga, BUMN, dan Swasta yang tidak melanggar syariah.

*Sumber: Fatwa MUI No. 03 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan

Kadar Zakat Penghasilan Karyawan
Rumus Perhitungan Zakat:
Pendapatan Bruto x 2.5%
Pendapatan Bruto merupakan hasil jumlah total penghasilan yang didapatkan misalnya dari (Gaji + Insentif/Tunjangan/Bonus + Pendapatan Lainnya).
2,5% yaitu kadar zakat (sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)
Perhitungan Nisab atau Minimal Penghasilan dalam:
1 Tahun

Emas 85gr x Rp 1.008.070*


Rp 85.685.972,- per Tahun *Nisab per Tahun

Rp 85.685.972 x 2,5%


Rp 2.142.149,- per Tahun Besaran Zakat yang harus dIkeluarkan per tahun
1 Bulan

Rp 85.685.972 : 12 bulan


Rp 7.140.498,- per bulan *Nisab per Bulan

Rp 7.140.498 x 2,5%


Rp 178.512,- per Bulan Besaran Zakat yang harus dIkeluarkan per bulan
Nisab adalah batas minimum jumlah penghasilan yang dimiliki selama satu tahun penuh sehingga wajib dikenakan zakat.
*Ketetapan Harga Emas berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.13 Tahun 2025
Hitung Besaran Zakat Penghasilan yang Harus Anda Tunaikan
Bulan
Tahun
Rp
Rp

Masukkan penghasilan untuk melihat status zakat

Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan

Rp 0

Tunaikan Zakat Sekarang

ZCoffee BAZNAS Bantu Gilang Mandiri di Usia Muda

Gilang Aprianto, pemuda tangguh berusia 21 tahun yang saat ini menekuni pekerjaannya sebagai barista ZCoffee BAZNAS. Gilang tumbuh menjadi anak yang tangguh dan mandiri sejak kepergian kedua orang tuanya ke pangkuan Yang Maha Kuasa ...

Tunaikan Zakat Infak Sedekah

Silakan pilih kategori!
Rp
Masukkan nominal yang valid!
Hitung besaran zakat mu di sini
Lengkapi data diri:
Nama harus diisi!
Masukkan nomor handphone yang valid (10-13 angka)!
Masukkan email yang valid!
Asal Instansi/Lembaga harus diisi!
Dengan mengisi formulir ini, Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan WhatsApp.

Layanan Informasi
Zakat Penghasilan Karyawan

Senin s/d Jumat, Pukul 08.00 - 22.00 WIB

Mockup Android
Kami melayani:
  • Check Icon Konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah
  • Check Icon Konfirmasi Zakat, Infak dan Sedekah
  • Check Icon Pembayaran Zakat via Payroll dan Auto Debit
  • Check Icon Pendaftaran Bayar Zakat Karyawan Kolektif melalui Instansi
QR Code

Hubungi Kami Sekarang!




Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ