kalkulator zakat
Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat BAZNAS dibawah ini.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi
adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari
pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat
penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam
praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per
bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan
Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh
Yusuf Qardawi).
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us