Kurban (qurban) berasal dari kata qariba-yaqravu-qurbanan yang berarti dekat atau mendekatkan. Dalam hal ini, kurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai bentuk ketaatan kepada Nya. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyrik, yakni 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ibadah qurban adalah jalan umat Islam menunjukkan rasa ikhlas, ketakwaan, dan ketaatannya kepada Allah SWT. Tak hanya itu qurban juga dapat memberikan kegembiraan kepada kaum fakir pada Hari Raya Adha, sama halnya pada Hari Raya Idul Fitri mereka bergembira dengan adanyazakat fitrah. Kurban Online BAZNAS merupakan tema yang diusung BAZNAS pada masa pandemi ini. Dengan tetap memperhatikan pemberdayaan peternakan Indonesia, hewan qurban akan dibeli langsung dari peternak binaan di desa, disembelih dan didistribusikan di desa dengan menerapkan standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Silahkan Pilih hewan kurban anda
( Sudah termasuk jasa pemotongan, distribusi daging kepada mustahik serta laporan )
Kurban Online BAZNAS merupakan tema yang diusung BAZNAS pada masa pandemi ini. Dengan tetap memperhatikan pemberdayaan peternakan Indonesia, hewan qurban akan dibeli langsung dari peternak binaan di desa, disembelih dan didistribusikan di desa dengan menerapkan standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Lantas apa saja syarat hewan untuk kurban? Jenis Hewan Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban. 1. Usia Hewan Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk qurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. 1. Kondisi Hewan Hewan qurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan qurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna. 1. Kepemilikan Hewan Hewan qurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan qurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagaisumber Kurban Online BAZNAS merupakan tema yang diusung BAZNAS pada masa pandemi ini. Dengan tetap memperhatikan pemberdayaan peternakan Indonesia, hewan qurban akan dibeli langsung dari peternak binaan di desa, disembelih dan didistribusikan di desa dengan menerapkan standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Lantas apa saja syarat hewan untuk kurban? Jenis Hewan Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban. 1. Usia Hewan Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk qurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. 1. Kondisi Hewan Hewan qurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan qurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna. 1. Kepemilikan Hewan Hewan qurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan qurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagaisumber Kurban Online BAZNAS merupakan tema yang diusung BAZNAS pada masa pandemi ini. Dengan tetap memperhatikan pemberdayaan peternakan Indonesia, hewan qurban akan dibeli langsung dari peternak binaan di desa, disembelih dan didistribusikan di desa dengan menerapkan standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Lantas apa saja syarat hewan untuk kurban? Jenis Hewan Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban. 1. Usia Hewan Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk qurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. 1. Kondisi Hewan Hewan qurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan qurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna. 1. Kepemilikan Hewan Hewan qurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan qurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagaisumber Kurban Online BAZNAS merupakan tema yang diusung BAZNAS pada masa pandemi ini. Dengan tetap memperhatikan pemberdayaan peternakan Indonesia, hewan qurban akan dibeli langsung dari peternak binaan di desa, disembelih dan didistribusikan di desa dengan menerapkan standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Lantas apa saja syarat hewan untuk kurban? Jenis Hewan Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban. 1. Usia Hewan Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk qurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. 1. Kondisi Hewan Hewan qurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan qurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna. 1. Kepemilikan Hewan Hewan qurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan qurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagaisumber





Sun Mercury

( Sudah termasuk jasa pemotongan, distribusi daging kepada mustahik serta laporan )