FAQ PPID BAZNAS

Q: Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

A: Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Q: Apa saja Layanan PPID BAZNAS?

A: PPID BAZNAS memiliki 3 (tiga) jenis layanan, yaitu:

Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

A: Permohonan informasi dapat diajukan dengan cara mengisi link berikut ini Permohonan Informasi 

Q: Informasi apa saja yang tersedia di PPID BAZNAS?

A: Informasi yang tersedia di PPID BAZNAS adalah sebagai berikut:

Q: Dimanakah saya dapat melihat laporan keuangan BAZNAS?

A: Laporan Keuangan BAZNAS dapat dilihat pada link berikut ini: