EKONOMI PERKOTAAN


ZMART

Program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk usaha ritel mikro dengan meningkatkan eksistensi dan kapasitas untuk mengatasi kemiskinan di wilayah urban.

Tujuan

  • Meningkatkan kapasitas warung sehingga dapat tumbuh dan berkembang di tengah pasar ritel modern
  • Mengatasi kemiskinan khususnya di wilayah perkotaan

Sebaran ZMART

  • 12 Provinsi
  • 19 Kab/Kota
  • 654 Mustahik

Tahapan Bantuan Program ZMART

  1. Bantuan modal untuk diversifikasi produk
  2. Renovasi dan penguatan branding warung
  3. Mengembangkan supply chain (rantai pasok) yang berkelanjutan
  4. Pendampingan berbasis kelompok dan personal
  5. Dukungan teknologi pada rantai distribusi pasok 5 barang dagang

Materi Pendampingan Mustahik

  1. Penilaian Pareto Barang Laris
  2. Display Produk
  3. Pencatatan Usaha
  4. Stock Opname
  5. Teknologi Bisnis Ritel
  6. Hospitality
  7. Promosi
  8. Pengembangan Usaha
ZCHICKEN

ZCHICKEN merupakan program Pemberdayaan ekonomi mustahik di bidang kuliner berupa produk ayam krispi. Produk ZCHICKEN berupa ayam krispi yang renyah dengan bumbu khas. ZCHICKEN dijual dengan konsep outlet gerobak dengan harga yang terjangkau sehingga dapat dinikmati semua kalangan.

Mustahik juga membentuk kelompok usaha yang membangun jaringan distribusi serta mengontrol kualitas produk baik dari rasa, promosi dan pelayanan.

Program ZCHICKEN dapat diinisiasi di satu wilayah, dengan syarat minimal 50 titik ZCHICKEN dalam 1 Stock Point.

Titik Sebaran ZCHICKEN

  • 873 Mustahik
  • 29 Kab/Kota
  • 6 Provinsi

DKI JAKARTA

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Barat

BANTEN

  • Kab. Serang
  • Kota Tangerang

JAWA TENGAH

  • Kota Semarang
  • Kota Tegal
  • Kab. Semarang
  • Kab. Brebes
  • Kab. Kendal

DI YOGYAKARTA

  • Kab. Bantul
  • Kota Tangerang

JAWA BARAT

  • Kab. Bekasi
  • Kab. Bogor
  • Kab. Kuningan
  • Kab. Tasikmalaya
  • Kab. Bandung
  • Kab. Bandung Barat
  • Kab. Ciamis
  • Kab. Garut
  • Kab. Subang
  • kota Depok
  • kota Bekasi
  • kota Bogor

JAWA TIMUR

  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Tuban

Jaringan Usaha Mustahik ZCHICKEN

Stock Point

  1. Stock Point hadir sebagai distributor bahan baku kebutuhan jualan ZCHICKEN
  2. Bahan baku terutama ayam marinasi dan tepung disuplai dari supplier yang bekerja sama dengan BAZNAS

Rumah Produksi

  1. Rumah Produksi akan membuat ayam marinasi dan tepung bumbu dengan bahan dasar disuplai dari pusat
  2. Ayam diperoleh dari Rumah Potong Ayam

Rumah Potong Ayam

  1. Rumah Potong Ayam hadir untuk mensuplai bahan baku ayam kepada rumah produksi di setiap wilayah program
  2. Hadirnya Rumah Potong Ayam agar mendapatkan standar bahan baku yang berkualitas

Peternakan Ayam

  1. Peternakan ayam hadir setelah dibentuknya jalur distribusi dan penyiapan bahan baku mulai dari Stock Point-Rumah Produksi-Rumah Potong Ayam
  2. Peternakan ayam sebagai suplai kepada Rumah Potong Ayam
  3. Peternakan ayam sebagai pemberdayaan Mustahik

Bahan Baku & Peralatan ZCHICKEN

Bahan Baku Awal

  • Ayam Marinasi (0,9 -1,0 kgs)
  • Tepung Bumbu Outlet (1 kgs)
  • Minyak Goreng (2 liter)
  • Saos Sambal sachet (25 pcs)
  • Saos Tomat sachet (24 pcs)
  • Paper Bag (20x11x6 cm)
  • Lunch Box (size M, 19x13x5 cm)

Peralatan Dagang

  • Gerobak Dagang
  • 1 Set Kompor Mawar + Dudukan
  • Penggorengan Super (D=60cm)
  • Regulator dan Selang Kompor
  • Tabung Gas 3 kg
  • Baskom Dusting (Aduk Tepung)
  • Baskom Butter Mix (Tepung Cair)
  • Capitan Aduk
  • Ayakan Tepung
  • Saringan Minyak Goreng
  • Celemek
  • Termometer Minyak

Data Capaian ZCHICKEN

  • 776 Outlet ZCHICKEN mustahik telah dibantu hingga tahun 2022. Dan memiliki 20 stockpoint distribusi barang
  • Rata-rata pendapatan mustahik setiap bulannya berkisar antara Rp.3.000.000/bulan
  • Memastikan suplai bahan baku memiliki kualitas yang sama di seluruh outlet
  • Aspek pendampingan dilakukan intensif dengan memberikan pelatihan menggoreng ayam, konsep promosi dan pencatatan usaha
Z-AUTO

Program yang digulirkan BAZNAS untuk pemberdayaan UMKM di bidang usaha bengkel motor yang dikelola para mustahik.

Program Z-Auto memberikan bantuan modal, pelatihan dan pendampingan teknis secara berkala, mendorong kemandirian mustahik sehingga dapat bangkit dan berdaya bersama.

Z-Auto adalah program pemberdayaan BAZNAS di bidang UMKM yang berfokus kepada usaha bengkel motor, dengan memberikan bantuan berupa pelatihan, pendampingan usaha dan bantuan permodalan, guna meningkatkan perekonomian masyarakat dengan konsep booth bengkel atau modernisasi bengkel.

Peserta Program

Program pengembangan UMKM dengan memberdayakan mustahik pemilik bengkel, anak mustahik lulusan SMK dan korban PHK.

Pemberdayaan

Pemberdayaan yang dilakukan meliputi, training, sertifikasi dan pendampingan usaha.

Permodalan

Bantuan permodalan untuk program Z-Auto.

Solusi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan usaha bengkel mustahik.

Target Capaian

Impact

Tercapainya Pengentasan Kemiskinan dan Turut Mengurangi Pengangguran melalui Peningkatan Ekonomi Usaha Bengkel Mustahik

Outcome

  1. Meningkatnya Pendapatan Mustahik dari hasil Usaha Mikro & Kecil
  2. Meningkatnya Kapasitas Skill Pelaku Usaha Bengkel Motor
  3. Menumbuhkan jiwa usaha bengkel yang jujur, kreatif tangguh dan mandiri.

Output

  1. Tersalurkan zakat bagi usaha mustahik
  2. Meningkatnya diversifikasi produk jasa bengkel
  3. Meningkatnya kepemilikan aset produktif mustahik
  4. Terbangunnya ekosistem bisnis usaha bersama mustahik
  5. Meningkatnya kapasitas hard skill mustahik di bidang usaha bengkel motor
  6. Meningkatnya kapasitas softskill mustahik di bidang usaha bengkel motor

Rencana Pengembangan

  1. Membangun korporasi usaha bersama milik mustahik
  2. Memperluas jaringan pemasaran
  3. Membangun franchise usaha Z-Auto untuk memperluas jaringan penjualan

Alur Program Z-Auto BAZNAS

  1. Persiapan
    • Penetapan titik
    • Rekrutmen Mustahik Z-Auto
    • Assessment Mustahik
    • Survey lokasi
  2. Perencanaan
    • Perjanjian kerja sama (Lembaga Pelatihan, Kemenkop & UKM, Balai Pelatihan Kerja)
    • Rekrutmen pendamping
    • Pembentukan kelompok
  3. Pelaksanaan
    • Launching dan Sosialisasi
    • Pelaksanaan kegiatan program
    • Z-Auto
    • Pendampingan Usaha
    • Pelaporan perkembangan program
    • Supervisi Program
  4. Evaluasi
    • Monitoring perkembangan program
    • Evaluasi target dan capaian
  5. Exit
    • Penyusunan laporan akhir program
    • Evaluasi capaian program
    • Serah terima program usaha kepada mustahik
    • Pembentukan legalitas usaha/koperasi

Titik Sebaran Z-AUTO BAZNAS

Titik Existing

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Barat
  • Kota Bekasi
  • Kab. Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kab. Bogor

Rencana Titik Baru

  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara

Prinsip PROGRAM Z-AUTO

Amanah dan Tanggung Jawab

Program usaha dapat dipertanggungjawabkan dengan memenuhi kesesuaian syariah, regulasi, manajerial dan proses.

Berkelanjutan

Manfaat program usaha bengkel dapat bermanfaat dalam jangka panjang. Hal ini dari terbangunnya jiwa usaha mustahik yang jujur, kreatif, tangguh dan mandiri.

Partisipatif

Pelaksanaan program melibatkan secara langsung penerima manfaat/mustahik dari proses persiapan program sampai dengan usaha bengkel berjalan.

SANTRIPRENEUR

Program pemberdayaan UMKM yang ditujukan kepada pelaku UMKM lulusan pesantren dan santri yang sedang menempuh pendidikan tingkat akhir yang bertujuan mewujudkan generasi santri yang produktif, inovatif, tangguh dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan syariah.

Target Capaian Program Santripreneur

Impact

Mewujudkan generasi muslim yang produktif, tangguh dan mandiri.

Outcome

  1. Meningkatnya pendapatan peserta Santripreneur dari hasil Usaha Mikro & Kecil
  2. Meningkatnya kapasitas hard skill dan soft skill dari peserta Santripreneur
  3. Menumbuhkan jiwa usaha yang jujur, kreatif, inovatif, tangguh dan mandiri
  4. Menciptakan 10% agent of change (agen perubahan)
  5. Memfasilitasi terbentuknya ekosistem lulusan BAZNAS Santripreneur dengan menitikberatkan pada networking

Rencana Pengembangan

  1. Membangun korporasi usaha bersama milik mustahik
  2. Membentuk komunitas UMKM santripreneur

Goals Pendayagunaan Ekonomi Pesantren
Melalui Program Santripreneur

Pilar Kelembagaan

Memperkuat Kelembagaan Pesantren

Pilar Sosial

Memperkuat Lingkungan Sekitar

Pilar SDM

Membangun Kemandirian Santri

MICROFINANCE

Sebaran Microfinance

12.050 Mustahik

3.437 KK

BANK ZAKAT MIKRO

  1. Bank Zakat Mikro (BZM) adalah layanan keuangan mikro yang diinisiasi BAZNAS untuk mendayagunakan ZIS-DSKL kepada mustahik pelaku usaha mikro dalam bentuk pembiayaan permodalan dan pengembangan usaha.
  2. Pembiayaan BZM dijalankan dengan menggunakan prinsip al-Qardh, yaitu pembiayaan yang tidak menarik keuntungan baik dalam bentuk bagi hasil, margin atau istilah lain sejenis.
  3. BZM dikelola oleh pengelola minimal 3 (tiga) orang, terdiri atas: Manager, Account Officer, dan Administrasi/Keuangan
  4. Para mustahik pelaku usaha mikro yang dibiayai oleh BZM kemudian disebut dengan Mitra.

Bisnis Proses Bank Zakat Mikro BAZNAS

  1. BAZNAS menugaskan pengelola Bank Zakat Mikro (BZM) untuk menerima permohonan dan melakukan penilaian kelayakan calon mitra (mustahik) berdasarkan kriteria penilaian yang ditetapkan oleh BAZNAS.
  2. Pengelola BZM menerima Permohonan dan melakukan penilaian kelayakan terhadap calon mitra (mustahik).
  3. Pengelola BZM melaporkan hasil penilaian kelayakan kepada BAZNAS.
  4. BAZNAS mencairkan dana kepada mitra (mustahik) terpilih dengan menggunakan akad qardh (pinjaman tanpa bunga) dengan ketentuan:
    1. Akad Qardh dilakukan antara BAZNAS, yang diwakili oleh BZM, dan Mitra Mustahik
    2. Dana qardh yang diberikan BAZNAS dikembalikan oleh mitra (mustahik)
    3. kepada Rekening yang telah ditetapkan sebagai Dana Bergulir (revolving fund), melalui BZM
  5. Mitra (mustahik) mengembalikan Dana Qardh ke BZM
  6. BZM mentransfer dana pengembalian ke rekening yang telah ditetapkan sebagai rekening penampungan dana bergulir
  7. Hasil pengembalian dana qardh dicatat oleh BAZNAS dan dibukukan sebagaimana ketentuan dalam perubahan PSAK 109

Milestone Bank Zakat Mikro
Goes To Sustainability

  • INISIASI
  • OPERASIONAL
  • PENGUATAN
  • PELEMBAGAAN
  • EXIT PROGRAM
  • SUSTAINABILITY

TAHAP I

Berdirinya BZM di Lokasi yang telah ditetapkan Kegiatan:

  • Koordinasi dengan BAZNAS Daerah
  • Assessment/Scanning Lokasi
  • Rekrutmen dan Pelatihan SDM Pengelolaan
  • Penyiapan dan Penataan Infrastruktur (kantor dan atribut)
  • Launching

TAHAP 2

Para Mustahik pelaku usaha mikro memperoleh pembiayaan dan pendampingan
Kegiatan:

  • Pembiayaan
  • Pendampingan (BDS)
  • Penguatan Modal Sosial
  • Penguatan Laporan dan
  • News Program

TAHAP 3

Peningkatan kualitas BZM sesuai dengan prinsip utama pendayagunaan
Kegiatan:

  • Melanjutkan kegiatan Tahap II
  • Validitas data
  • Pembentukan klaster-klaster ekonomi mustahik
  • Penguatan Laporan dan
  • Memperkuat kaji dampak

TAHAP 4

Integrasi antar sektor
Kegiatan:

  • Melanjutkan Kegiatan Tahap II dan III
  • Mentransformasikan BZM menjadi LKMS
  • Intermediasi antar sektor

TAHAP 5

Tinggal landas
Kegiatan:

  • Melanjutkan Kegiatan Tahap II dan III dan IV
  • Penyiapan sustainabilitas
  • Redistribution Asset

Indikator (Output) Bank Zakat Mikro BAZNAS

Indikator Output (Mustahik)

  1. Pertumbuhan Usaha
    • Peningkatan Modal
    • Peningkatan Pendapatan
  2. Pengembangan Usaha
    • Jaringan Usaha
    • Legalitas (Produk, Usaha)
  3. Keberkahan Usaha
    • Kemampuan Menabung
    • Kemampuan Berbagi (Infak)

Indikator Output (BZM)

  1. Pembiayaan bermasalah < 20%
  2. Memiliki pilar sustainabilitas
BAZNAS MICROFINANCE DESA

  1. Sejalan dengan dinamika dan perubahan, baik secara makro maupun mikro, BMD perlu terus disempurnakan dan dikembangkan, baik dari segi brand program, kelembagaan, maupun skema microfinance BAZNAS. Terlebih semakin maraknya fenomena rente di masyarakat yang terus menyasar pada masyarakat menengah ke bawah;
  2. Tujuannya jelas, yaitu hadirnya BAZNAS, sebagai salah satu instrumen Negara, untuk terus merespon kondisi masyarakat sehingga terbentuk masyarakat berjiwa sosial yang mampu tegak mandiri dan berkelanjutan, menebar kemanfaatan melalui fasilitas modal dan keuangan;
  3. Adapun prinsip penyempurnaan dan pengembangan adalah: Aman Regulasi, Aman Syar’i, dan aman NKRI;
  4. Pada tahun anggaran 2022, BAZNAS secara resmi mentransformasikan BMD menjadi Bank Zakat Mikro.

Titik Layanan BAZNAS Microfinance Desa

6.950 Mustahik
1.782 KK

Titik Layanan BMD

  • Titik Integrasi Matraman Jakarta Timur
  • BMD Sawojajar Malang
  • BMD Bojongrangkas Bogor
  • BMD Jabon Mekar Bogor
  • BMD Sukaindah Bekasi
  • BMD Tangerang Kab. Tangerang
  • BMD Bedono Demak
  • BMD Yogyakarta Bantul
  • BMD Sigi Sigi
  • Replikasi Program BMD Maros Maros
  • BMD Bukittinggi Bukittinggi
  • BMD Gunungsari Gunungsari
  • Dapoer Kuliner Nusantara Serang
  • Dapoer Kuliner Nusantara Jembrana
  • Dapoer Kuliner Nusantara Buleleng
  • Dapoer Kuliner Nusantara Jambi
  • BMD Lampaseh Kota Banda Aceh
BAZNAS MICROFINANCE MASJID

Produk Bank Zakat Mikro yang merupakan layanan keuangan mikro yang digulirkan BAZNAS untuk mendayagunakan dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada mustahik pelaku usaha mikro dalam bentuk pembiayaan permodalan dan pengembangan usaha. BAZNAS Microfinance Masjid membantu para jemaah masjid melalui penguatan modal usaha berbasis masjid.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ