Wakil Ketua BAZNAS RI: Filantropi Islam Berperan Penting Bagi Keadilan Sosial

Dokumentasi BAZNAS RI

Wakil Ketua BAZNAS RI: Filantropi Islam Berperan Penting Bagi Keadilan Sosial

08/05/2025 | Humas BAZNAS RI

Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum (Haji Mo), menyampaikan bahwa filantropi Islam yang dipraktikkan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki peran penting dalam mencapai keadilan sosial. Karena filantropi Islam merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan problem kesenjangan sosial ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan pada acara Stadium Generale Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (29/04/2025).

Menurut Moh. Mahdum, filantropi Islam memiliki peran penting dalam membangun peradaban umat manusia sejak dahulu. Karena filantropi Islam tidak hanya memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan, baik secara ekonomi maupun sosial.

Haji Mo menuturkan, ada empat tujuan filantropi Islam. Pertama, meningkatkan kesejahteraan sosial, yakni membantu mereka yang membutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kemiskinan.

Kedua, mendorong keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil. Ketiga, memperkuat ikatan sosial seperti menciptakan rasa solidaritas dan tanggung jawab bersama dalam masyarakat.

Keempat, menegakkan nilai-nilai Islam, melaksanakan kewajiban agama, dan memperoleh ridha Allah melalui amal dan kedermawanan.

“Jadi, filantropi Islam merujuk pada tindakan amal dan kegiatan sosial manusia yang didorong oleh prinsip-prinsip Islam, misalnya zakat. Karena melalui zakat, harta disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong keadilan sosial,” terangnya.

Haji Mo juga mengungkapkan potensi zakat di Indonesia yang menurutnya sangat besar, mencapai Rp327 triliun. Potensi tersebut terdiri dari zakat pertanian sebesar Rp19,79 triliun, zakat peternakan Rp9,51 triliun, zakat tabungan dan deposito Rp58,76 triliun, zakat ASN Rp9,15 triliun, zakat badan usaha se-Indonesia Rp99,99 triliun, zakat pendapatan dan jasa Rp139,07 triliun, serta zakat individu non-ASN sebesar Rp129,8 triliun.

Potensi zakat yang tinggi ini, kata dia, bisa dioptimalkan dengan sinergi dan kolaborasi seluruh pengelola zakat di Indonesia, baik BAZNAS, LAZ, maupun UPZ, serta dukungan dari para pemangku kepentingan, misalnya pemerintah dan masyarakat.

Jika benar-benar dapat dioptimalkan, tambah Haji Mo, maka peran zakat tidak hanya mampu menciptakan keadilan sosial di masyarakat, tetapi juga dapat mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“BAZNAS terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Karena itu, lanjut Haji Mo, seluruh program BAZNAS ditujukan untuk mengubah mustahik menjadi muzaki, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, baik dari aspek materil maupun spiritual.

Misalnya saja program Zakat Community Development Lubukbangkar. Sebanyak 215 dari 315 keluarga di Lubukbangkar berada di bawah garis kemiskinan. Mereka juga memiliki keterbatasan listrik sampai dengan tahun 2018. Di sisi lain, desa tersebut memiliki potensi ekonomi seperti kebun karet, padi, sayur-mayur, dan tanaman kopi.

“BAZNAS dan UNDP berkolaborasi untuk membangun pembangkit listrik berbasis micro-hydro untuk masyarakat, dan mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki daerah tersebut,” ucapnya.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Zulkifli, MA, Kaprodi S3 Doktor Pengkajian Islam Prof. Dr. JM. Muslimin, MA, Sekretaris Prodi S3 Dr. Maswani, MA, Sekprodi S2 Dr. Rizqi Handayani, MA, dan Kasubag TU Afif Ahmad Faisal, ST, MM.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ