Saidah Sakwan: Kontribusi Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan Nasional Naik Siginifikan

Dokumentasi BAZNAS RI

Saidah Sakwan: Kontribusi Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan Nasional Naik Siginifikan

12/03/2026 | Humas BAZNAS RI

Saidah Sakwan, M.A., yang secara resmi menjabat Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI periode 2026-2031 mengatakan kontribusi zakat terhadap pengentasan kemiskinan di Indonesia terus menunjukkan tren positif setiap tahunnya. Zakat bahkan juga disebutnya telah menjadi bagian penting dari instrumen diplomasi kemanusiaan di kancah global.

Menurutnya, data menunjukkan kenaikan kontribusi zakat yang signifikan terhadap anggaran pengentasan kemiskinan nasional. Pada tahun 2023, kontribusi zakat tercatat sebesar 7,4 persen, kemudian naik menjadi 8,9 persen pada 2024, dan mencapai 10,7 persen pada tahun 2025.

"Tahun ini kita sudah ditetapkan targetnya berapa? Rp66 triliun untuk semua. Nah, kalau itu bisa kita capai, maka kita bisa berkontribusi 13,8 persen dari total anggaran pengentasan kemiskinan," jelas Saidah Sakwan saat menjadi narasumber Talkshow Majelis Berkah bertajuk "Filantropi Islam Indonesia di Panggung Global: Tantangan, Inovasi, dan Masa Depan" yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Saidah menekankan, situasi ekonomi ke depan yang penuh ketidakpastian harus menjadi perhatian serius, terutama dampaknya bagi para mustahik atau penerima zakat.

"Situasi ke depan tidak baik-baik saja, dan yang paling dirugikan dari situasi ini adalah mustahik. Nah, ini yang harus menjadi perhatian kita," ujarnya dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut, Saidah juga mengapresiasi dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto terhadap penguatan filantropi Islam. Dukungan ini dinilai sebagai pintu masuk strategis untuk memperkuat regulasi zakat dalam sistem fiskal negara guna memberdayakan lebih banyak umat, bahkan di dunia internasional.

"Beliau ketika menceritakan BAZNAS (bantuan untuk warga Palestina) itu beliau menangis terharu. Artinya bahwa dana zakat itu sudah dianggap signifikan oleh Pak Prabowo sebagai bagian dari diplomasi kemanusiaan secara global," katanya.

Dengan potensi zakat nasional yang diperkirakan bisa mencapai Rp327 triliun, ia meyakinkan bahwa BAZNAS berkomitmen untuk terus berinovasi. Langkah ini diambil untuk memastikan filantropi Islam Indonesia tetap tangguh menghadapi tantangan global sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi bangsa.

"Sebenarnya imajinasi kita, kita bisa mencapai target 327 triliun itu. Kalau itu tercapai, maka sesungguhnya kita bisa berkontribusi 66 persen," tuturnya.

Narasumber lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D., menyebut pentingnya teori snowball sebagai strategi utama dalam pendistribusian zakat untuk menciptakan dampak kesejahteraan yang berkelanjutan. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu mengubah taraf hidup penerimanya secara bertahap.

"Kalau ini bisa dilakukan, saya membayangkan Indonesia itu enggak usah berpikir soal minjem ke luar negeri atau dari mana, dengan kehidupan charity kita, kita sudah bisa hidup," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Zakat, Ekonomi Pembangunan dan Kebijakan Publik Syariah Departemen Ekonomi Syariah IPB, Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik, S.P., M.Sc.Ec., mendorong agar zakat bertransformasi menjadi instrumen wajib (mandatory) yang terintegrasi dalam sistem fiskal negara, berkaca pada keberhasilan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Kenapa harus wajib? Kalau saya sebenarnya simpel saja, karena kita ingin menyempurnakan rukun Islamnya umat ini. Jadi rukun Islam yang selalu ketinggalan itu adalah zakat," katanya.

Talkshow yang juga dihadiri oleh tokoh lintas agama hingga para mustahik tersebut juga menghadirkan Ketua Forum Zakat (FOZ) Wildan Dewayana dan Senior Vice President of Islamic Ecosystem Solution PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Rima Dwi Permatasari.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ