Polri: Optimalisasi Peran BAZNAS Kelola Zakat Perkuat Perlindungan Masyarakat

Dokumentasi BAZNAS

Polri: Optimalisasi Peran BAZNAS Kelola Zakat Perkuat Perlindungan Masyarakat

05/04/2021 | HUMAS BAZNAS

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menilai, pengelolaan zakat nasional oleh BAZNAS turut berperan menjaga stabilitas nasional. Karena BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola “Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI”. 

 

“Penguatan peran Polri melalui penyaluran zakat, dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat dan mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam materi presentasi berjudul “Zakat dan Perlindungan Masyarakat”, yang dibacakan Direktur Sosbud Baintelkam Polri Brigjen Pol. Arif Rahman, pada hari kedua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (5/4/2021). Brigjen Pol. Arif Rahman, hadir mewakili Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

Pada acara yang dipandu Pimpinan BAZNAS yang juga Ketua Umum Panitia Rakornas Zakat 2021, KH. Achmad Sudrajat itu, Brigjen Pol. Arif Rahman, memaparkan, pihaknya akan meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan zakat, agar tidak disalahgunakan dan tepat sasaran dalam pemanfaatannya. “Kami akan melaksanakan penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana zakat,” ujar dia.

 

Selain itu, jika Peraturan Presiden (Perpres) tentang Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, sudah ada, maka Polri berkomitmen membuat peraturan kapolri (perkap) untuk mendukung program zakat tersebut dan melakukan pendataan terhadap kelompok yang berhak menerima zakat.

 

Menurut dia, Perpres Zakat ASN, TNI, Polri, BUMN, memiliki urgensi untuk meningkatkan peran dan manfaat zakat. Selain karena ada potensi yang sangat besar, juga pengumpulan zakat dari ASN, TNI, Polri, BUMN, belum optimal. “Ditambah lagi, karena belum ada payung hukum, sehingga dalam pembayaran zakat masih berdasarkan kesadaran masing-masing,” ujar dia.

 

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi.

 

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dari BAZNAS untuk Kapolri dan segenap jajaran atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.

 

Ketua BAZNAS memaparkan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, Ahad-Selasa (4-6/3/2021), mengusung tema “Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”. 

 

Prof Noor Achmad, menjelaskan, Rakornas Zakat 2021 dihadiri 25 peserta dari BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra BAZNAS dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu.

 

“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” ujar dia.

 

TRANSFER ZAKAT 

 

Melalui rekening;

 

BNI Syariah (BSI) 0095555554

BRI Syariah (BSI) 1000783214

Bank Muamalat 3010070753

BSM (BSI) 7001325498

CIMB Niaga Syariah 860000148800

Bank Mega syariah 1000015559

BCA 6860148755

Bank Mandiri 0700001855555

BRI 050401000239300

Permata Syariah 971006455

BTN Syariah 7011001155

Bank Syariah Bukopin 8800255016

 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

 

Untuk informasi daftar rekening bank lainnya, silakan klik ?? baznas.go.id/rekening

 

Info & Konfirmasi Donasi:

Contact Centre BAZNAS

bit.ly/WhatsApp-087877373555

Email: [email protected]

 

Tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS di link:

baznas.go.id/bayarzakat

 

Atau melalui mitra digital lainnya sebagai berikut:

- LINE bit.ly/zavirabaznas

- Gopay bit.ly/gopay-baznas

- LinkAja bit.ly/linkaja-baznas

- Kitabisa kitabisa.com/baznas

- Peduli Sehat pedulisehat.id/zakatbaznas

- We care wecare.id/baznas

- Benih Baik bit.ly/zakat-benihbaik

- Tokopedia bit.ly/baznas-tokopedia

- Bukalapak bit.ly/baznas-bukalapak

- Shopee bit.ly/baznas-shopee

- Elevenia bit.ly/baznas-Elevenia

- Blibli bit.ly/baznas-Blibli

- Lazada bit.ly/baznas-Lazada

- JDID bit.ly/BAZNAS-JDID

- E-salaam bit.ly/zakat-esalaam

 

dan puluhan platform digital lainnya pada menu zakat / donasi

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ