Percayakan BAZNAS RI, Kemenag Serahkan Peninggalan Jemaah Haji untuk Kemanfaatan Umat

Dokumentasi BAZNAS RI

Percayakan BAZNAS RI, Kemenag Serahkan Peninggalan Jemaah Haji untuk Kemanfaatan Umat

18/12/2025 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima penyerahan peninggalan Jemaah Haji Indonesia tahun 2022 hingga 2025 dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kepada Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum Ph.D., di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Adapun aset temuan yang diserahkan berasal dari periode 2023 hingga 2025 dengan rincian Rp120.782.500, 20.894,75 riyal Arab Saudi (SAR), 7 dolar AS (USD), 15 yuan China (CNY), 1.200 rubel Rusia (RUB), dan 170 afghani (AFN). Jika dikonversi secara keseluruhan, nilainya disebut lebih dari Rp200 juta.

Selain uang tunai, turut diserahkan pula barang-barang temuan berupa tujuh unit telepon genggam, 45 jam tangan, dan 15 aksesori. Seluruhnya merupakan barang temuan yang hingga kini tidak teridentifikasi asal maupun pemiliknya.

Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum, Ph.D., menyambut baik sinergi antara Kementerian Agama dan BAZNAS dalam pengelolaan aset temuan tersebut. Ia mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS untuk mengelola barang peninggalan jemaah haji yang tidak teridentifikasi.

Menurut Haji Mo Mahdum, langkah tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Harapan kami, mudah-mudahan tradisi ini diteruskan oleh Kementerian Haji. Secara syariah hal ini diperkenankan dan secara komprehensif memang sudah ada undang-undang yang mengatur hal ini. Ini menjadi bagian dari ikhtiar kita agar setiap harta yang tidak teridentifikasi tetap dapat dikelola secara amanah dan memberi kemaslahatan,” ujar Haji Mo Mahdum.

Ia menegaskan, BAZNAS akan mengelola dana dan barang tersebut secara transparan, profesional, serta sesuai prinsip syariah. Pemanfaatannya akan diarahkan untuk kepentingan umat dan masyarakat yang membutuhkan.

Haji Mo Mahdum juga menyampaikan doa bagi para jemaah yang barangnya tertinggal. “Mudah-mudahan Allah mengganti dengan rezeki yang lebih luas. Barang yang tertinggal di Kota Suci, ditemukan oleh pengelola yang ikhlas, dan kemudian disalurkan melalui BAZNAS kepada masyarakat yang membutuhkan, insya Allah menjadi bagian dari kebaikan bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, barang dan uang tersebut merupakan hasil temuan selama penyelenggaraan ibadah haji yang tidak teridentifikasi pemiliknya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, negara berkewajiban memastikan barang temuan diproses sesuai aturan dan prinsip syariah.

Ia menyampaikan, total nilai uang yang terkumpul dari 2023 hingga 2025 mencapai sekitar Rp200 juta setelah dikonversikan secara keseluruhan. Menurutnya, penyerahan kepada BAZNAS dilakukan agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat ditindaklanjuti secara tepat.

“Kami menyampaikan ini kepada BAZNAS agar ke depan dapat ditindaklanjuti bagaimana penyelesaiannya dan dikoordinasikan juga penggunaannya atau pemanfaatannya berdasarkan syariat Islam,” kata Hilman.

Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, CFRM,, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Prof. (HC) Dr. H. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Deputi I H Arifin Purwakananta, Sekretaris BAZNAS RI Subhan Cholid, Lc, MA, Direktur Pengumpulan Badan H Faisal Qosim, Direktur dan Kepala Divisi Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dr. Muhammad Zain, M. Ag, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Dr. Muchlis Hanafi, M.A., serta Direktur Bina Haji Dr. Musta'in Ahmad, S.H., M.H.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ