Optimalkan ZIS, BAZNAS RI Perkuat Tata Kelola UPZ di Seluruh Indonesia

Optimalkan ZIS, BAZNAS RI Perkuat Tata Kelola UPZ di Seluruh Indonesia. (Dok. BAZNAS RI)

Optimalkan ZIS, BAZNAS RI Perkuat Tata Kelola UPZ di Seluruh Indonesia

15/06/2026 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia melalui penguatan strategi pengumpulan, tata kelola kelembagaan, layanan, serta program pendayagunaan guna memperluas manfaat zakat bagi umat.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Kelas Hukum bertema Sosialisasi Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang digelar secara daring, Senin (15/6/2026), dan dihadiri Pimpinan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Kepala Divisi UPZ Trihadian S. Muslim, S.Sn., serta diikuti pengelola BAZNAS dan UPZ dari seluruh Indonesia.

Pimpinan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., mengatakan, UPZ memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta.

Menurutnya, penguatan tata kelola UPZ menjadi langkah penting agar penghimpunan dan pengelolaan dana zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Zakat itu bukan hanya sebuah kewajiban ibadah tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat," ujar Neyla.

Ia menambahkan, BAZNAS RI terus mendorong terwujudnya tata kelola UPZ yang modern, transparan, dan akuntabel agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. 

Lebih lanjut, Neyla menekankan pentingnya membangun budaya berzakat yang berkelanjutan. Menurutnya, zakat tidak boleh dipandang sebagai kewajiban yang bersifat musiman, melainkan harus menjadi bagian dari kebiasaan dan kesadaran sosial masyarakat.

"Kalau bisa kita jadikan zakat sebagai lifestyle. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan syariat dan peraturan undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi UPZ BAZNAS RI Trihadian S. Muslim menjelaskan, penguatan UPZ dilakukan melalui sejumlah strategi utama yang mencakup peningkatan sosialisasi, penyediaan layanan prima bagi muzaki, penguatan kapasitas pengurus UPZ, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Dari sisi program, lanjut Trihadian, UPZ diarahkan untuk menyusun skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki.

"Kami juga memperkuat strategi UPZ melalui pendekatan struktural dan kultural. Secara struktural, kami mendorong dukungan pimpinan instansi, penguatan sistem payroll zakat, dan kelembagaan UPZ. Secara kultural, kami juga mendorong memperluas kanal pembayaran digital seperti transfer bank, virtual account, dan QRIS, serta memperkuat sosialisasi dan kampanye zakat," jelasnya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ