Dokumentasi BAZNAS RI
LAZIS Al-Hamidiyah Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap 2 melalui BAZNAS RI
06/02/2026 | Humas BAZNAS RIBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima infak kemanusiaan dari LAZIS Al-Hamidiyah sebesar Rp42.791.875. Ini merupakan infak kemanusiaan tahap 2 yang dikhususkan untuk membantu rakyat Palestina.
Infak kemanusiaan ini diserahkan langsung oleh Ketua LAZIS Al-Hamidiyah, KH. Jauhari Sadji, Lc. dan Pengawas LAZIS Al-Hamidiyah, M. Reza Fauzan Bobby, M.Ds. di kantor BAZNAS RI, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Direktur Penguatan Pengumpulan Nasional BAZNAS RI, H. Fitriansyah Agus Setiawan, S.Sos., menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada LAZIS Al-Hamidiyah yang masih terus konsisten dalam melakukan penggalangan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina.
“Kami berterima kasih kepada LAZIS Al-Hamidiyah atas kepedulian dan semangat solidaritasnya. Semoga bantuan ini dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Palestina, dan menjadi amal jariyah bagi seluruh donatur LAZIS Al-Hamidiyah,” ujar Fitriansyah di kantor BAZNAS, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Fitriansyah menjelaskan, seluruh infak yang diterima BAZNAS akan disalurkan secara transparan dan akuntabel melalui program kemanusiaan di Palestina.
Sementara itu Ketua LAZIS Al-Hamidiyah, KH. Jauhari Sadji, menyampaikan komitmennya bersama BAZNAS untuk peduli terhadap sesama, khususnya membantu masyarakat Palestina yang terdampak krisis kemanusiaan.
“Alhamdulillah, LAZIS Al-Hamidiyah kembali menyalurkan kepeduliannya dengan menyerahkan donasi infak kemanusiaan sebesar Rp42 juta melalui BAZNAS RI,” ujar Jauhari.
Jauhari juga menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS RI yang telah memfasilitasi pertemuan hari ini dalam rangka menyalurkan infak kemanusiaan tahap 2 untuk rakyat Palestina.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS yang telah memfasilitasi bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina. Semoga kolaborasi ini dapat terus berlanjut," ujar Jauhari.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us