Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag RI Optimalkan Pembentukan UPZ di Lingkungan Kampus. Foto: Dokumentasi BAZNAS RI
Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag RI Optimalkan Pembentukan UPZ di Lingkungan Kampus
18/05/2026 | Humas BAZNAS RIBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati penguatan kolaborasi strategis dengan dunia perguruan tinggi untuk mengoptimalkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan kampus.
Melalui sinergi ini, para rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan swasta didorong untuk segera membentuk serta mengoptimalkan UPZ di lingkungan kampus masing-masing.
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc, menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk terus membangun sinergi dengan civitas akademika. BAZNAS kata dia, akan mendorong agar kampus-kampus memiliki UPZ untuk mengoptimalkan potensi zakat di lingkungan kampus.
Menurut Sodik, BAZNAS merupakan salah satu instrumen krusial di dalam ekonomi syariah, tidak hanya di Indonesia tetapi juga dalam skala global sebagai sebuah paham yang sedang ditunggu-tunggu oleh peradaban ekonomi dunia.
"Kerja sama konsepsional ke depan perlu kita bangun dan Insya Allah BAZNAS siap untuk mendorong implementasi dan bekerjasama pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," kata Sodik secara virtual, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono menyebutkan, merujuk pada Pasal 54 Ayat 2 Huruf E, kewenangan pembentukan UPZ untuk perguruan tinggi berada di bawah wewenang BAZNAS tingkat Provinsi.
Oleh karena itu Prof. Waryono meminta pimpinan BAZNAS RI untuk bersama-sama mengingatkan jajaran di daerah untuk bergerak membentuk UPZ kampus.
"Regulasi ini sudah sangat jelas. Oleh karena itu, saya memohon kepada Pimpinan Baznas Pusat untuk bersama-sama mengingatkan BAZNAS Provinsi agar aktif membentuk UPZ di perguruan tinggi wilayah mereka," ujar Prof Waryono.
Ia mencontohkan praktik yang sudah berjalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni UPZ UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dibentuk melalui koordinasi dan SK dari BAZNAS Provinsi DIY.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI, Bidang Distribusi dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., menyebutkan, dalam catatan BAZNAS, sebaran UPZ resmi di lingkungan kampus Islam negeri masih minim. Dari sekitar 50 hingga 60 PTKIN yang ada di Indonesia, jumlah kampus yang sudah membentuk UPZ ber-SK BAZNAS Provinsi belum mencapai separuhnya.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi virtual dengan seluruh BAZNAS Provinsi agar mereka proaktif menjemput bola ke pihak kampus.
Berdasarkan pemetaan kami, status UPZ di PTKIN saat ini terbagi menjadi empat kategori, mulai dari yang belum memiliki UPZ sama sekali hingga kampus dengan capaian pengumpulan sangat tinggi," ujar Edi. Menurutnya, di antara kampus-kampus Islam, UIN Mahmud Yunus Batusangkar di Sumatera Barat termasuk yang sudah melakukan tata kelola zakat dengan baik. Kemudian UIN Sumatera Utara, UIN Walisongo Semarang, dan UIN Mataram.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, meminta seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan swasta segera membentuk UPZ untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di sektor pendidikan. Sedangkan bagi kampus yang sudah memiliki UPZ, Abu meminta penghimpunannya dioptimalkan melalui dukungan kebijakan dari pimpinan kampus.
"Kami berharap para rektor memberikan dukungan penuh dalam hal penghimpunan zakat, infak, sedekah termasuk dana sosial keagamaan lainnya. Sehingga para dosen, tenaga pendidikan dapat menyalurkan zakatnya melalui UPZ tersebut," ungkapnya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us