Ketahui ini Syarat Ajukan Surat Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ

Dokumentasi BAZNAS RI

Ketahui ini Syarat Ajukan Surat Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ

06/06/2024 | Humas BAZNAS RI

Surat rekomendasi merupakan salah satu persyaratan dalam pendirian maupun perpanjangan lembaga amil zakat (LAZ) baik Skala Nasional, Skala Provinsi maupun Skala Kabupaten/Kota.

Sebelum mengajukan permohonan rekomendasi izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) ke BAZNAS RI, penting kiranya untuk mengetahui dan mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu.

Adapun dasar hukum pemberian Rekomendasi LAZ yakni berdasarkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Selain itu, berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat.

Berikut merupakan Syarat Pengajuan Rekomendasi LAZ:

1. Surat permohonan izin pembentukan LAZ dengan menyebutkan skala LAZ yang diajukan;

2. Anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;

3. Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;

4. Susunan pengawas syariah sesuai skala yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia sesuai skala;

a. Skala Nasional (1 Ketua 2 Anggota)

b. Skala Provinsi (1 Ketua 1 Anggota)

c. Skala Kabupaten/Kota (1 Ketua 1 Anggota)

5. Surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;

6. Daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah sesuai skala dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam berskala nasional atau provinsi, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam;

a. Skala Nasional (Minimal 40 Orang)

b. Skala Provinsi (Minimal 20 Orang)

c. Skala Kabupaten/Kota (Minimal 8 Orang)

7. Fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari pegawai;

8. Surat pengangkatan pegawai;

9. Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;

10. Surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;

11. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sesuai skala yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;

a.Nasional (paling sedikit berada di 3 provinsi)

b.Provinsi (paling sedikit berada di 3 kab/kota)

c.Kabupaten/Kota (paling sedikit berada di 3 kecamatan)

12. Surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dengan jumlah minimal sesuai skala per tahun;

a.Nasional (paling sedikit Rp50.000.000.000,00)

b.Provinsi (paling sedikit Rp20.000.000.000,00)

c.Kabupaten/Kota (paling sedikit Rp3.000.000.000,00)

13.Pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal membuka perwakilan LAZ Berskala Nasional/Provinsi; [Hanya untuk Skala Nasional dan Skala Provinsi]

14. Pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.

 

Demikian informasi syarat pengajuan surat rekomendasi LAZ ke BAZNAS RI.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ