Kemenag Dorong LAZ se-Indonesia Implementasikan Prinsip 3 Aman BAZNAS RI

Dokumentasi BAZNAS RI/M Ropi

Kemenag Dorong LAZ se-Indonesia Implementasikan Prinsip 3 Aman BAZNAS RI

15/11/2023 | Humas BAZNAS RI

Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong LAZ (Lembaga Amil Zakat) se-Indonesia untuk menjalankan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) sebagaimana yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. 

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin MA. Lc. yang juga Pimpinan BAZNAS RI (Ex Officio Kementerian Agama) dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia 2023, di Jakarta, pada Rabu (15/11/2023). 

"Kesempatan besar ini harus dimanfaatkan oleh Lembaga yang telah ditetapkan untuk menjalankan pengelolaan zakat secara Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," ujar Kamaruddin. 

Menurutnya, dalam kategori Aman Syar’i, LAZ harus menguatkan peranan dewan pengawas syariat melalui program uji petik atau  upaya pengendalian pelaksanaan zakat dan evaluasi pemeriksaan pemanfaatan dana zakat. Sehingga temuan pelanggaran aspek syariat seperti penyalahgunaan hak amil melebihi batas kewajaran dan penggunaan dana zakat untuk kepentingan pengurus Lembaga dapat dihindari. 

"Pada aspek kategori Aman Regulasi, dapat dimaknai bahwa pengelolaan LAZ  harus sesuai dengan regulasi di Indonesia. Tercatat ada 28 regulasi yang berlaku di Indonesia yang mengatur tata Kelola zakat," jelasnya. 

Sesuai Amanah regulasi, Kamaruddin melanjutkan, LAZ harus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. 

"Sementara dalam prinsip Aman NKRI ini, setiap LAZ perlu memastikan bahwa penyalurannya tidak menyalahi hukum NKRI seperti melakukan penyaluran zakat kepada kelompok teroris, pihak-pihak yang merusak NKRI, organisasi separatis," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga mendorong agar seluruh sektor terkait zakat untuk berjalan dalam satu roadmaps yang sama guna mencapai tujuan yang terukur. 

"Mari kita bersama-sama memanfaatkan momentum agenda Rapat Koordinasi LAZ ini untuk membangun strategi dan langkah-langkah konkret dalam Gerakan zakat nasional. Dengan tekad, kerja keras, dan kerja sama kita semua, saya yakin kita dapat menjadikan zakat sebagai pilar utama dalam Pembangunan Nasional," pungkasnya. 

Rakornas LAZ se-Indonesia ini diselenggarakan oleh BAZNAS RI, sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Rakornas LAZ 2023 ini bertujuan untuk integrasi dan meningkatkan sinergi kinerja pengelolaan ZIS dan DSKL secara nasional antara BAZNAS dan LAZ se-Indonesia. Rakornas LAZ diikuti oleh 197 LAZ seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 LAZ nasional, 26 LAZ provinsi, dan 52 LAZ kabupaten/kota.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ