Jaga Kepercayaan Masyarakat, BAZNAS RI Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat

Dokumentasi BAZNAS RI

Jaga Kepercayaan Masyarakat, BAZNAS RI Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat

09/07/2025 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akurasi laporan keuangan serta kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta upaya menjaga kepercayaan publik.

Hal ini disampaikan dalam Pengajian Selasa Pagi bertema “Tata Kelola dan Evaluasi Laporan Kinerja serta Keuangan Tahun 2024–2025” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (8/7/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama, dan Harmonisasi Kebijakan BAZNAS RI, Khuzaifah Hanum, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.

Dalam pemaparannya, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., menyampaikan, kepercayaan publik hanya dapat dijaga, salah satunya jika lembaga zakat mampu menyampaikan laporan keuangan dan kinerja dengan baik.

“Di BAZNAS, data yang kita gunakan berasal dari SiMBA, sehingga tidak ada ruang untuk manipulasi. Kita menerima dana zakat dari masyarakat, sesuatu yang sangat berharga. Maka, kita wajib membuat laporan. Justru kepercayaan publik itu tumbuh karena kita menyampaikan laporan keuangan dan kinerja yang baik. Kalau kita tidak membuat laporan, itulah yang menjadi masalah,” ujar Nadratuzzaman.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan evaluasi ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh dan memperkuat sinergi antara BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Menurutnya, tantangan ke depan akan semakin kompleks, baik dari sisi ekonomi maupun kondisi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pengelola zakat tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita harap aturan yang ada terus dipelajari dan diterapkan. BAZNAS daerah juga perlu mengunggah sejumlah peraturan agar masyarakat bisa membacanya langsung melalui kantor digital daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama, dan Harmonisasi Kebijakan BAZNAS RI, Khuzaifah Hanum, menyampaikan, BAZNAS dan LAZ di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan terkait pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1).

“Oleh karena itu, BAZNAS RI ada pembinaan dan pendampingan kepada BAZNAS provinsi ataupun kabupaten/kota, dan LAZ dalam menyusun dan menyampaikan laporan melalui SiMBA,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola zakat di daerah untuk menyusun laporan keuangan dan kinerja secara tertib dan sesuai ketentuan. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila tidak menyampaikan laporan, atau jika laporan yang disampaikan tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, atau tidak tepat waktu.

“Apabila tidak ada tindak lanjut setelah peringatan tertulis ketiga, BAZNAS RI akan melaporkannya kepada Menteri Agama. Karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menyusun laporan secara tertib dan baik,” tegasnya

-------------

Informasi Pusdiklat 0822-2706-0666

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ