Dokumentasi BAZNAS Kab. Minahasa
Disaksikan Bupati, BAZNAS Salurkan Rp150 Juta Bantuan Program Microfinance Masjid di Mojokerto
06/10/2025 | Humas BAZNAS RIBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui BAZNAS Kabupaten Mojokerto menyalurkan bantuan program BAZNAS Microfinance Masjid senilai Rp150 juta kepada 53 penerima manfaat di Masjid Nurul Huda, Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelumnya, penyaluran serupa dengan jumlah yang sama juga dilakukan Wakil Bupati Mojokerto, dr Rizal Oktavian, di Masjid Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dengan penyaluran tersebut, total bantuan yang telah digulirkan untuk program BAZNAS Microfinance Masjid di Kabupaten Mojokerto mencapai Rp300 juta bagi 106 penerima manfaat.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA, menyampaikan, program ini sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Menurutnya, masjid dapat menjadi pusat penggerak solusi ekonomi bagi jemaah, selain fungsi utamanya sebagai rumah ibadah.
"Program BAZNAS Microfinance Masjid merupakan pinjaman bergulir yang dikelola langsung oleh takmir masjid. Skema ini dirancang agar manfaatnya bisa berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak jemaah," jelas Saidah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Kami ingin memastikan masjid tidak hanya jadi pusat ibadah, tapi juga pusat solusi ekonomi jemaah. Dengan microfinance ini, jemaah punya akses modal yang aman dan sesuai syariah,” lanjut Saidah.
Saidah menilai keterlibatan takmir masjid memberi nilai tambah dalam pengelolaan. “Takmir paling tahu kondisi jemaahnya, jadi pembiayaan bisa lebih tepat sasaran. Sekaligus memperkuat masjid sebagai pilar sosial-ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya sinergi agar program berjalan optimal. “Kolaborasi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus dijaga supaya program ini berkelanjutan dan bisa melahirkan jemaah yang mandiri,” katanya.
Saidah juga berpesan agar penerima manfaat menggunakan dana dengan bijak. “Pinjaman ini harus produktif, diarahkan untuk usaha. Harapannya, jemaah bisa mandiri dan nantinya bisa ikut membantu sesama,” ucapnya.
Sebelumnya, secara simbolis penyaluran bantuan program BAZNAS Microfinance Masjid berlangsung di Masjid Nurul Huda, Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Rabu (24/9/2024), dengan dihadiri Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., Pimpinan BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Kabag Kesra Setda, Brand Manager BSI Mojokerto, Camat Jetis, serta Kepala Desa Ngabar.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., atau yang akrab disapa Gus Bupati, turut menyampaikan apresiasinya terhadap program tersebut. Menurutnya, Microfinance Masjid membuktikan bahwa masjid dapat berperan sebagai pusat pemberdayaan umat.
“Melalui program ini, jemaah dapat mengakses permodalan yang sehat dan terarah. Harapannya, bantuan ini bukan hanya meringankan, tetapi juga memacu semangat kemandirian ekonomi jemaah,” kata Gus Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Zamroni Ahmad, menjelaskan, program ini dirancang agar jemaah masjid dapat memiliki akses pembiayaan tanpa harus terjerat pinjaman berbunga tinggi.
“Kami berusaha menghadirkan solusi nyata bagi jemaah. Pinjaman ini sifatnya ringan, tanpa bunga, dan pengelolaannya dipercayakan kepada takmir masjid agar lebih dekat dengan kebutuhan jemaah. InsyaAllah, dengan sinergi pemerintah daerah, Baznas, dan DKM, program ini bisa berjalan berkelanjutan,” ujar Zamroni.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us