Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS

Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS. (Dok. BAZNAS RI)

Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS

02/06/2026 | Humas BAZNAS RI

Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS Disertasi terbaru karya Holilur Rahman menyoroti perlunya penguatan regulasi kewenangan amil untuk meningkatkan kinerja BAZNAS dalam menghimpun zakat nasional, guna menekan kesenjangan antara potensi zakat yang mencapai Rp286 triliun dengan realisasi pengumpulan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lazis Al Amien Prenduan, Sumenep, Dr. KH. Holilur Rahman, S.HI., M.H.I., saat memaparkan risetnya dalam BAZNAS Knowlegde Sharing bertajuk "Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat Indonesia" yang digelar Pusdiklat secara daring pada Selasa (2/6/2026).

"Kejelasan regulasi mengenai kewenangan amil merupakan kunci mutlak bagi BAZNAS untuk bisa bekerja lebih efektif dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat di seluruh wilayah Indonesia," ujar Holilur dalam paparannya.

Dia menjelaskan, penguatan kelembagaan BAZNAS harus ditopang oleh reformulasi legislasi nasional yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki sanksi dan insentif yang jelas serta mengikat secara hukum.

"Transformasi hukum agama menjadi hukum nasional akan berjalan efektif jika regulasi yang menaungi BAZNAS mengandung substansi yang mengikat atau Qada`i bukan sekadar ketaatan spiritual sukarela atau Diyani," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, penelitian ini juga merekomendasikan adanya integrasi data muzakki nasional berbasis digital serta penguatan fungsional amil di berbagai jenjang sebagai strategi utama untuk meningkatkan efektivitas kinerja BAZNAS.

"Melalui langkah-langkah reformasi ini, kami optimis BAZNAS dapat mentransformasikan potensi zakat yang besar tersebut menjadi instrumen nyata dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia," kata Holilur.

Menurutnya, penelitian ini secara mendalam membedah tata kelola kewenangan amil yang dilakukan melalui mekanisme atribusi, delegasi, dan mandat, dengan menempatkan Kementerian Agama sebagai regulator dan BAZNAS sebagai operator utama.

"Hasil riset ini kini telah diterbitkan menjadi buku berjudul Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat di Indonesia sebagai solusi strategis tata kelola filantropi Islam yang berkepastian hukum," tutup Holilur.

-------------

Informasi Pusdiklat 0822-2706-0666

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ