BPKH Bersama BAZNAS Bagikan 17.000 Bingkisan Muharram Fest di Lima Provinsi

Dokumentasi BAZNAS RI

BPKH Bersama BAZNAS Bagikan 17.000 Bingkisan Muharram Fest di Lima Provinsi

28/11/2023 | Humas BAZNAS RI

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mitra kemaslahatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan 17.000 bingkisan Muharram Fest berupa sembako yang diberikan kepada masyarakat di wilayah Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah

Paket bingkisan Muharram Fest tersebut mulai didistribusikan sejak 23 September hingga 30 November 2023.

Hal ini pun disambut baik oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPKH atas penyaluran bantuan sebagai mitra maslahat. 

"Alhamdulillah hubungan erat antara BAZNAS dan BPKH terus  memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini dapat terus dilakukan, untuk program lain di berbagai bidang," kata Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Kiai Noor juga memastikan, bantuan yang disalurkan ini diberikan secara tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI).

"Bantuan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang berada di berbagai wilayah Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, sehingga kebutuhan gizi mereka dapat terpenuhi," ucap Kiai Noor. 

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah SE.,MM. menyampaikan, kerja sama bantuan bingkisan berupa sembako dengan BAZNAS ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat kepada masyarakat muslim di seluruh Indonesia. 

"Mudah-mudahan sembako ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu, bisa berguna, dan meringankan beban para penerima manfaat beserta keluarganya," ujarnya. 

Fadlul berharap, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat setempat, serta BPKH dan BAZNAS dapat terus meningkatkan kontribusi positif bagi kemaslahatan umat.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ