
Dok. Kemenag RI
BAZNAS dan Kemenag RI Kerja Sama Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid
04/07/2025 | Humas BAZNAS RIBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam program Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) sebagai upaya memperkuat peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Deputi 2 BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, serta Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, pada acara kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendamping BMM–MADADA yang digelar di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Deputi 2 BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, mengatakan, kolaborasi ini sangat strategis. Menurutnya, pemakmuran masjid harus dilakukan melalui kerja sama yang terintegrasi. Masjid, kata dia, perlu difungsikan sebagai sentrum pembangunan umat, baik dalam aspek ibadah maupun ekonomi dan kemanusiaan.
“Nama MADADA ini sangat tepat. Masjidnya diperkuat, dikelola secara profesional, dan akhirnya memberdayakan masyarakat,” ujarya.
Imdadun juga memastikan BAZNAS siap mengalokasikan anggaran untuk memperluas program ini secara nasional.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat menyampaikan, konsep MADADA berangkat dari dua kata kunci utama, yaitu “berdaya” dan “berdampak”.
Menurutnya, masjid yang berdaya adalah masjid yang memiliki sumber daya untuk bertindak, sedangkan masjid yang berdampak adalah yang mampu membawa perubahan nyata bagi lingkungan sosial sekitarnya. Untuk itu, ia mendorong agar para takmir dapat mentransformasikan fungsi-fungsi masjid menjadi multifungsi.
Arsad menyebut, transformasi fungsi masjid sejatinya telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad saw. dan dilanjutkan oleh para sahabat serta ulama terdahulu.
Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan juga pusat kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi umat. Salah satu contohnya adalah Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, yang pada mulanya merupakan masjid tempat belajar.
Arsad juga mengungkapkan pentingnya meneladani sistem Baitul Mal pada masa sahabat sebagai bentuk pengelolaan sosial-ekonomi berbasis masjid yang relevan untuk diterapkan di era modern. Namun, menurut Arsad, prasyarat utama dari semua inisiatif pemberdayaan ini adalah kejelasan status hukum masjid, terutama terkait tanah wakaf.
“Kita harus pastikan status masjid jelas. Bila belum diwakafkan, segera diurus. Kemenag melalui KUA siap membantu penerbitan Akta Ikrar Wakaf,” ucapnya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
