BAZNAS bersama OJK Santuni 1000 Yatim Piatu Kota Malang

Dok. BAZNAS RI

BAZNAS bersama OJK Santuni 1000 Yatim Piatu Kota Malang

25/03/2024 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama dengan Pemerintah kota Malang menggelar kegiatan Gebyar Malam  Lailatul Qodar berbagi bersama dengan 1000 anak yatim dan dhuafa, di hotel Mercure Kota Malang, Senin (25/3/2024).

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D mengatakan di era modern BAZNAS menjalankan amanah dari Nabi Muhamad SAW sebagai abu yatama yaitu bapak dari kaum yatim piatu.

“Wajar kalau BAZNAS di era modern ini melaksanakan amanah Nabi Muhamad SAW sebagai abu yatama yaitu bapaknya kaum yatim piatu,” kata Prof Nadratuzzaman Hosen dalam sambutannya.

Maka dari itu, Prof Nadratuzzaman berharap di momentum Ramadhan BAZNAS bisa menjadi bapak dari kaum yatim piatu di Indonesia.

“Di saat Ramadhan inilah mereka ingin bergembira ingin mempunyai orang tua, maka BAZNAS lah di era modern ini yang menjadi orang tua mereka,” ujarnya.

Kemudian, Prof Nadratuzzaman menuturkan fungsi BAZNAS ini membantu pemerintah dalam rangka mengurangi kemiskinan.

“Kami bersama dengan Gubernur, Walikota merasakan bahwa BAZNAS ini kaki tangan langsung pimpinan wilayah pimpinan daerah untuk mengurangi kemiskinan dan Stunting,” kata Prof Nadratuzzaman.

“Karena BAZNAS ini menurut UU Zakat adalah lembaga pemerintah oleh karena itu kepengurusan BAZNAS di tingkat pusat BAZNAS diangkat oleh Presiden, ditingkat Provinsi oleh Gubernur, di Kab/kota diangkat oleh Walikota/Bupati,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, BAZNAS memberikan santunan sebesar Rp. 275 ribu untuk para anak yatim dan dhuafa. Yang mana anggaran tersebut, dikumpulkan oleh BAZNAS dari 20 perusahaan di Kota Malang.

“Total ada 275 jt untuk santunan, belum yang lain lagi, Alhamdulillah ini support dari para pengusaha dan bank, OJK, dengan hampir 20 perusahaan yang bekerjasama,” tuturnya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ