BAZNAS Serahkan Rekomendasi LAZ Pada Yayasan Syarikat Islam

Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS Serahkan Rekomendasi LAZ Pada Yayasan Syarikat Islam

16/02/2024 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyerahkan Rekomendasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) kepada LAZ Syarikat Islam di Gedung BAZNAS RI, Jumat (16/2/2024).

Ketua BAZNAS RI Prof. DR. KH. Noor Achmad MA. menyampaikan, dengan ditandatanganinya pakta integritas dan penyerahan rekomendasi LAZ kepada  LAZ Syarikat Islam diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman tentang zakat, tidak hanya di kalangan tokoh masyarakat tapi juga untuk semua masyarakat.

Kiai Noor menjelaskan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menandai era kebangkitan zakat, di mana pengelolaan zakat secara nasional dimandatkan kepada BAZNAS.

"Undang-undang ini untuk efektivitas pengelolaan zakat serta menguatkan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia, termasuk juga Peraturan BAZNAS RI No. 3 Tahun 2019 tentang pemberian izin LAZ," kata Kiai Noor.

Ia menjelaskan, arah undang-undang ini sudah sesuai dengan ketentuan syariat. "Izin LAZ dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, namun salah satu syaratnya adalah rekomendasi dari BAZNAS," ujarnya.

Kiai Noor menyatakan, kehadiran BAZNAS dan LAZ adalah untuk mengambil tanggungjawab dalam memfasilitasi para muzaki untuk menjalankan kewajibannya, dengan baik.

"Termasuk dalam membangun literasi, bagaimana para muzakih ini memahami kewajibannya dan bisa menunaikan zakatnya. Kalau sampai ada orang yang tidak tahu tentang zakat, yang pertama berdosa adalah Kepala BAZNAS," kata Kiai Noor.

Menurutnya, yang tak kalah penting pula, adalah peran Amil dalam membantu masyarakat, utamanya para muzakih, untuk menunaikan kewajibannya."Yang perlu ditekankan adalah menjadi seorang Amil itu adalah pekerjaan yang mulia. Apapun latar belakangnya, Amil itu memiliki peran penting dalam membantu para mustahik untuk menerima haknya.

Ia mengingatkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Amil dalam pengumpulan zakat dan pendistribusian zakat, yang perlu diingat adalah prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).

"Amil harus bekerja dengan cerdas, bagaimana bisa memfasilitasi muzakih maupun mustahik. Jika terjadi penyelewengan, maka akan diberlakukan UU tahun 2011 itu," pungkasnya.

Sementara itu, Presiden lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Dr. H. Hamdan Zoelva SH. MH. menyampaikan rekomendasi ini merupakan momentum baru bagi Syarikat Islam, untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan dan distribusi zakat.

"Memang sudah lama, sebelum UU mengenai zakat berlaku, Syarikat Islam sudah melakukan pengumpulan dan distribusi zakat. Alhamdulillah sekarang baru keluar, dan kami akan bekerja keras untuk melakukan pengumpulan dan distribusi zakat," kata Hamdan.

Ia menyebutkan Syarikat Islam memiliki banyak kegiatan kemanusiaan, baik yang berkaitan dengan kepentingan umat, kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan, untuk mendapatkan distribusi zakat.

"Anggota Syarikat Islam pun banyak yang memenuhi kualifikasi sebagai pemberi zakat atau muzakih, yang selama ini belum dikelola," ungkapnya.

Hamdan menegaskan bahwa mereka ingin menjadikan Syarikat Islam sebagai LAZ yang profesional dalam pengumpulan zakat dan distribusinya.

"Jadi bukan hanya dari anggota Syarikat Islam, tapi dari mana saja dan bisa juga untuk menyalurkan zakat ke mana saja yang membutuhkan," ucapnya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ