BAZNAS RI dan MUI Sinergikan Potensi Zakat dan Pemberdayaan di Daerah

BAZNAS RI dan MUI Sinergikan Potensi Zakat dan Pemberdayaan di Daerah. (Dok. BAZNAS RI)

BAZNAS RI dan MUI Sinergikan Potensi Zakat dan Pemberdayaan di Daerah

06/10/2026 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memaksimalkan potensi zakat di daerah. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Sc., Ph.D., dalam BAZNAS Knowledge Sharing Sesi 21 Tahun 2026 diselenggarakan oleh Pusdiklat, bertema “Optimalisasi Potensi Kerja Sama BAZNAS Daerah dengan MUI” yang digelar secara daring melalui BAZNAS TV, Selasa (6/10/2026).

Prof. Nadra, yang juga merupakan Pimpinan BAZNAS RI Periode 2020–2025, mengatakan terdapat lima bidang strategis yang dapat dikembangkan dalam kerja sama BAZNAS daerah dengan MUI, yakni literasi dan edukasi zakat, pembinaan mualaf, pengawasan syariah, pendidikan, serta sosial dan pemberdayaan.

“Kelima bidang ini dapat menjadi ruang kerja sama yang konkret antara BAZNAS dan MUI di daerah. Sinergi tersebut perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah,” ujarnya.

Prof. Nadra mengatakan, pemahaman masyarakat mengenai zakat masih perlu terus ditingkatkan. Ia mengungkapkan, baru sekitar 72 persen masyarakat Indonesia yang memahami zakat.

“Karena itu, perlu dibuat buku-buku yang membahas zakat untuk dibagikan dan dibaca oleh para khatib. Para khatib memiliki peran penting karena berinteraksi langsung dengan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, penguatan literasi zakat melalui para khatib dapat menjadi salah satu bentuk sinergi antara BAZNAS dan MUI di daerah. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk menunaikan zakat.

Selain literasi zakat, Prof. Nadra juga menyoroti pentingnya penguatan pembinaan terhadap asnaf mualaf. Ia mengungkapkan, program mualaf menjadi salah satu hal yang belum tercapai secara optimal selama dirinya menjadi pengurus BAZNAS.

“Ketika saya menjadi pengurus BAZNAS, salah satu asnaf yang belum tercapai dengan baik adalah mualaf. Karena itu, saya menginisiasi pendirian Mualaf Center di Palembang,” katanya.

Ia menilai pembinaan mualaf perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga melalui pendampingan sosial dan pemberdayaan agar para mualaf dapat menjalani kehidupan secara lebih mandiri.

Dalam aspek pengawasan syariah, Prof. Nadra menilai BAZNAS daerah juga perlu membangun komunikasi dan konsultasi dengan MUI ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan kepastian dari sisi syariah. Hal ini termasuk ketika terdapat keraguan mengenai status dana yang terkumpul.

“Misalnya mungkin saat BAZNAS ragu dengan uang yang terkumpul, ini dana syubhat atau bagaimana, perlu konsultasi juga dengan MUI,” ujarnya.

Menurutnya, konsultasi tersebut dapat menjadi bagian dari sinergi BAZNAS dan MUI dalam memastikan pengelolaan zakat maupun dana yang dihimpun tetap sesuai dengan ketentuan syariah.

“Melalui kerja sama yang semakin kuat, potensi zakat di daerah diharapkan dapat dioptimalkan sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” katanya.

-------------

Informasi Pusdiklat 085218770773

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ