BAZNAS RI dan Kemenag Integrasikan Data SiMBA-DTSEN hingga Daerah, Tingkatkan Akuntabilitas

BAZNAS RI dan Kemenag Integrasikan Data SiMBA-DTSEN hingga Daerah, Tingkatkan Akuntabilitas (Dok. BAZNAS RI/Humas)

BAZNAS RI dan Kemenag Integrasikan Data SiMBA-DTSEN hingga Daerah, Tingkatkan Akuntabilitas

29/10/2026 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI terus memperkuat integrasi data penerima manfaat (mustahik) antara Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional, sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas.

Hal tersebut mengemuka dalam konsinyering integrasi SiMBA-DTSEN yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Dihadiri Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, beserta jajaran BAZNAS RI.

Dalam arahannya, Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., menyampaikan integrasi data merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan zakat dan penyaluran dana zakat yang tepat dan efektif. 

"Salah satu komitmen BAZNAS adalah mengembangkan akuntabilitas melalui pengelolaan data yang terintegrasi. Sebagaimana komitmen bersama, kita telah memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan satu data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," jelas Saidah. 

Lebih lanjut, Saidah menyampaikan, untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, BAZNAS RI mendorong penyusunan rencana aksi yang mencakup mekanisme sosialisasi dan konsolidasi BAZNAS di daerah, termasuk dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh daerah di Indonesia

Saidah berharap, melalui pengintegrasian satu data DTSEN dapat membantu meningkatkan validitas data penerima zakat, meminimalkan potensi tumpang tindih maupun duplikasi penyaluran bantuan, mengoptimalkan pemanfaatan ZIS-DSKL, serta memperkuat kualitas pelaporan pengelolaan zakat.

Sementara itu, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur mengatakan, integrasi tersebut tidak hanya mencakup penyelarasan data, tetapi juga keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan program zakat dengan agenda pembangunan nasional.

Ia menilai, dalam konteks ini, BAZNAS memiliki peran utama untuk mendukung agenda konstitusional, yaitu mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan zakat tidak hanya berlandaskan norma undang-undang dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga harus Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Amil zakat harus memastikan bahwa orang yang menerima zakat, infak, dan sedekah memang memenuhi kriteria,” ujarnya. 

Prof Waryono menyampaikan, melalui penguatan integrasi, pemadanan, dan penertiban data, Kemenag RI berharap pengelolaan zakat nasional semakin akuntabel dan terkoordinasi.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ