BAZNAS RI Resmikan BMD Bengkulu, Cegah Mustahik Terjerat Pinjol Berbunga

Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS RI Resmikan BMD Bengkulu, Cegah Mustahik Terjerat Pinjol Berbunga

23/02/2026 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Kabupaten Bengkulu meresmikan program BAZNAS Microfinance Desa (BMD) di Kabupaten Bengkulu, Jumat (13/2/2026). 

BAZNAS Microfinance Desa merupakan layanan keuangan mikro syariah yang dikembangkan BAZNAS untuk mengentaskan kemiskinan serta memperkuat ekonomi masyarakat desa dengan memberikan akses terhadap pembiayaan produktif, seperti usaha kecil dan menengah, pertanian, peternakan, dan perikanan. 

Peresmian BAZNAS Microfinance Desa dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. Rizaludin Kurniawan, M. SI, Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu H. Romli bin Ronan, Lc., M.H., Ketua BAZNAS Kota Bengkulu Habib Abdurahman Alkaf, Gubernur Provinsi Bengkulu yang diwakili PJ Sekda Prov Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni, S.K.M.,M.Kes., M.S, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Karo Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Perwakilan dari pihak BSI dan mustahik penerima manfaat program pembiayaan BMD.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan BAZNAS Microfinance Desa (BMD) merupakan program yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa dengan memberikan pembiayaan permodalan kepada para mustahik pelaku usaha mikro. 

Tujuannya kata dia, untuk mengembangkan ekonomi masyarakat desa dan menjauhkan masyarakat dari jebakan bunga rentenir maupun pinjaman-pinjaman online.

"Tujuan utamanya untuk memperkuat desa, supaya di desa tersebut berkembang ekonomi masyarakatnya dan tidak ada rentenir karena itu BMD ini skemanya adalah skema Qardhul Hasan," kata Kiai Noor saat memberikan sambutan di Bengkulu, pada Jumat (13/2/2026).

Kiai Noor menjelaskan, BMD berlandaskan pada prinsip syariah, yaitu al-Qardh al Hasan, yang berarti pinjaman tanpa bunga. Oleh sebab itu skema ini tentunya sangat menguntungkan bagi mustahik yang benar-benar serius ingin memulai usaha maupun yang ingin mengembangkan usaha kecilnya.

Kiai Noor juga menekankan, dana yang disalurkan oleh BMD merupakan harta amanah dari muzaki yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu kata Kiai Noor, mustahik dilarang melakukan pemalsuan ketika mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan BMD.

"Maka dari itu harus bertanggung jawab betul sesuai dengan peruntukannya. Pinjamnya untuk apa? Mau untuk bakul sayuran, harus sesuai dengan peruntukan bakul sayur jangan untuk beli sepeda motor. Ndak bisa begitu," tegas Kiai Noor.

Sejak 2018 hingga Januari 2026, terdapat 31 titik BMD yang tersebar di 19 Provinsi dan menjangkau sekitar 15 ribu kepala keluarga. Adapun BMD Bengkulu ini, merupakan BMD ke-30 yang telah diinisiasi sejak akhir tahun 2025 dan sudah menjalankan pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro. 

"Jumlah dana yang telah disalurkan oleh BMD Bengkulu yaitu Rp 152.000.000 untuk 53 mustahik," kata Kiai Noor.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, SKM., M.Kes., menyampaikan pemerintah provinsi Bengkulu sangat mendukung program BAZNAS Mikrofinance Desa yang bertujuan untuk memakmurkan masyarakat Bengkulu.

"Program BAZNAS Mikrofinance Desa ini sangat penting karena dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan untuk modal usaha, apalagi dengan skema pinjaman tanpa bunga. Jadi saya  mohon karena diberikan kemudahan tanpa bunga ini betul-betul diniatnya untuk usaha jadi Insya Allah nanti usaha akan berkembang sehingga bisa untuk bayar cicilan," kata Herwan.

Herwan  juga menyampaikan, pemerintah provinsi Bengkulu telah mendorong perusahaan-perusahaan dan mitra swasta untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. 

"Mudah-mudahan dengan berbagai upaya kita, BAZNAS dapat semakin banyak mendapatkan anggaran sehingga dapat membantu lebih banyak masyarakat," katanya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ