BAZNAS RI Dorong Redistribusi Surplus Pangan Atasi Krisis Pangan dan Lingkungan

BAZNAS RI Dorong Redistribusi Surplus Pangan Atasi Krisis Pangan dan Lingkungan.(Dok.BAZNAS RI)

BAZNAS RI Dorong Redistribusi Surplus Pangan Atasi Krisis Pangan dan Lingkungan

12/08/2026 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong eko-filantropi sebagai solusi atas persoalan surplus pangan dan krisis lingkungan di Indonesia. 

Hal tersebut mengemuka dalam BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) bertema “Eko-Filantropi: Praktik Redistribusi Surplus Pangan Perspektif Hifz al-Bi'ah” yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia secara daring.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., mengatakan  surplus pangan yang masih layak konsumsi perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi timbulan sampah makanan.

“Eko-filantropi menjadi bagian penting dalam pengembangan filantropi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Surplus pangan harus dilihat sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai dan manfaat,” ujar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia menambahkan, praktik redistribusi surplus pangan juga sejalan dengan peran BAZNAS dalam mengoptimalkan dana dan sumber daya filantropi untuk memberikan manfaat yang lebih luas. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari inovasi pengelolaan zakat yang menjawab persoalan sosial dan lingkungan secara bersamaan.

“BAZNAS perlu terus membangun ekosistem kolaborasi agar praktik-praktik baik seperti redistribusi surplus pangan dapat berkembang dan direplikasi di berbagai daerah. Dengan demikian, zakat dan filantropi dapat menjadi instrumen yang memberikan manfaat sosial sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Syarifuddin.

Sementara itu, Latifah Aminah, M.A., Staf Divisi Pendidikan dan Vokasional BAZNAS RI mengatakan, redistribusi surplus pangan mencerminkan pelaksanaan maqashid syariah secara komprehensif dengan ruh hifz al-bi'ah, yang oleh ulama kontemporer diposisikan sebagai tujuan tertinggi syariat Islam. 

"Praktik ini mencakup menjaga agama (hifz ad-din) dengan menegaskan peran manusia sebagai khalifah, menjaga harta (hifz al-mal) dengan mencegah pemborosan pangan, menjaga jiwa (hifz an-nafs) melalui pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, menjaga akal (hifz al-'aql) melalui edukasi ekologis, serta menjaga keturunan (hifz an-nasl) dengan upaya keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang," jelasnya. 

Latifah menjelaskan, proses redistribusi dilakukan melalui kurasi dan quality control yang mengacu pada tiga indikator utama, yaitu tekstur, aroma, dan rasa makanan secara organoleptik. 

Hingga saat ini, program tersebut telah mengelola 1,3 ton makanan siap santap dan 672 ribu roti kering yang didistribusikan kepada lebih dari 3.000 keluarga atau sekitar 172 ribu orang penerima manfaat. 

Dari perspektif Islam, Latifah menjelaskan praktik tersebut mencerminkan maqashid syariah secara komprehensif dengan semangat hifz al-bi'ah, mencakup perlindungan agama, harta, jiwa, akal, keturunan, dan keberlanjutan lingkungan.

Ia menyebut Indonesia menghadapi paradoks, yakni masih menghadapi persoalan kelaparan, tetapi pada saat yang sama menghasilkan sampah makanan dalam jumlah besar.

“Indonesia kelaparan bukan karena kekurangan pangan, melainkan karena kelebihan yang tidak dikelola. Eko-filantropi hadir sebagai gerakan berbagi dan berderma kepada sesama manusia dengan tanpa mengabaikan pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan alam,” ujar Latifah.

Latifah mengatakan, penguatan eko-filantropi juga sejalan dengan perkembangan gerakan filantropi di Indonesia. Studi Indonesia Philanthropy Outlook 2024 mencatat 69 persen lembaga filantropi di Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap isu perubahan iklim, dengan dukungan yang mencakup mitigasi, adaptasi, serta penanganan kerugian dan kerusakan (loss and damage).

"Krisis global dan upaya pelestarian alam tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, dan kesadaran tersebut menuntut sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif lembaga zakat dan filantropi," ujar Latifah.

-------------

Informasi Pusdiklat 085218770773

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ