
BAZNAS PROVINSI JAWA BARAT KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM: TIDAK ADA KRIMINALISASI
BAZNAS PROVINSI JAWA BARAT KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM: TIDAK ADA KRIMINALISASI
31/05/2025 | Humas BAZNASBAZNAS Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.
Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa, yang berasal dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung tentang tuduhuan kriminalisasi terhadap Sdr. Tri Yanto yang dianggap sebagai whistleblower, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Tanggapan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Terhadap Rilis LBH Bandung
1. Tentang Perlindungan Whistleblower (Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32-33)
BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Namun, dalam kasus Sdr. TY:
- Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner.
- Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Tentang Proses Hukum yang Adil (ICCPR Pasal 14)
BAZNAS Provinsi Jawa Barat menjunjung tinggi prinsip equality before the law:
- Bahwa BAZNAS berhak mengadukan Sdr. TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan dan kami pun berhak dilindungi hak-haknya sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang. Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
- BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebagai institusi juga tunduk pada pemeriksaan hukum yang sama, termasuk audit eksternal, audit syariah Kementerian Agama RI, Audit keuangan oleh KAP, dan bahkan pemeriksaan oleh APH.
3. Tentang Kebebasan Berekspresi Vs Penyalahgunaan Dokumen (Pasal 19 ICCPR & UU ITE)
Kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarkannya ke pihak yang lain. Kasus ini bukan tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum (termasuk UU ITE: penyebaran data tanpa konteks yang benar).
Penjelasan Kronologi Persoalan Hukum Sdr. TY :
1. Bahwa Pemberhentian Sdr. TY sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung di bulan Februari 2024 yang menyatakan bahwa pemberhentiannya sah (Sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht). Narasi yang menyatakan bahwa Sdr. TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk Sdr. TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan.
2. BAZNAS Provinsi Jawa Barat berkomitmen terkait dengan layanan pengaduan melalui whistle blower serta menjaga kerahasiaannya
3. Bahwa permasalahan Sdr. TY bukanlah pengaduan persoalan whistleblower, melainkan Sdr. TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan/berwenang baik perorangan maupun pada grup-grup media sosial.
4. Tuduhan korupsi yang dituduhkan oleh Sdr. TY sudah ditindak-lanjuti dengan audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI, dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa “Semua tuduhan tidak terbukti”.
5. BAZNAS Provinsi Jawa Barat menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum. Kami menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum. BAZNAS Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan.
6. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan meraih predikat Wajar. BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil “Efeketif” dan “Transparan”. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO37001:2016), juga mendapatkan predikat “informatif” sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
7. Untuk proses hukum Sdr. TY di POLDA Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada POLDA Jabar. Sdr. TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media.
Demikianlah rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab dan edukasi kepada masyarakat umum agar dapat menerima informasi yang benar, obyektif, dan berimbang.
Bandung, 27 Mei 2025
Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat,
H. Achmad Faisal, S.Pd.
Wakil Ketua IV
(Bidang SDM, Adm, Umum, dan Humas)
Narahubung:
Sdr. Deri Husen Abdullah (085722331785)
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
