BAZNAS Dukung Upaya Kemenag RI Perkuat Tata Kelola Zakat

Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS Dukung Upaya Kemenag RI Perkuat Tata Kelola Zakat

06/02/2024 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendukung upaya Kementerian Agama (Kemenag) RU untuk semakin memperkuat Tata Kelola Zakat dalam rangka pembaruan kebijakan dan pemahaman yang lebih baik dalam upaya pengentasan kemiskinan. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum saat menjadi narasumber pada Acara Ngaji Tata Kelola Zakat: Revitalisasi Kebijakan Audit Syariat & Standar Kepatuhan Syariat, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, pada Sabtu (3/2/2024).

Moh Mahdum menekankan pentingnya keseimbangan setiap pilar pengelolaan zakat agar pengelolaan dana zakat, infaq, dan shodaqoh dapat dilakukan secara optimal. 

"Terdapat empat pilar penting dalam pengelolaan zakat, yaitu penghimpunan, penyaluran, support, dan pengendalian, agar praktik pengelolaan ZIS-DSKL berjalan optimal," kata Moh Mahdum. 

Dalam konteks pengendalian, Mahdum menekankan mekanisme monitoring, evaluasi standar kepatuhan, manajemen risiko, dan audit sebagai aspek penting dalam pengelolaan zakat.

"Dengan menegakkan Tata Kelola Zakat maka ini akan menjadi cermin atas komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh rangkaian pengelolaan zakat," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Waryono, S.Ag., MA., menyatakan program terbaru bertajuk "Ngaji Tata Kelola Zakat" untuk tahun 2024, bertujuan untuk meningkatkan tata kelola zakat. 

“Ngaji Tata Kelola Zakat secara online, akan menjadi platform berkala untuk pembaruan kebijakan dan pemahaman yang lebih baik dalam upaya pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono. 

Waryono menekankan pentingnya peran aktif Kemenag dalam memperkuat kebijakan zakat untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengentasan kemiskinan. 

“Karenanya, sebagai regulator, peran aktif Kemenag dalam memperkuat kebijakan terkait zakat menjadi suatu keharusan,” ungkapnya.

Kegiatan Ngaji Tata Kelola Zakat ini digelar secara online melalui Zoom Meeting, diikuti Kepala Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Kabid Penais Zawa) se-Indonesia dan Auditor Syariah pada Inspektorat Jenderal Kemenag.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ