BAZNAS Bersama Kemnaker RI Bahas Mekanisme Penyaluran Zakat Pegawai

Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS Bersama Kemnaker RI Bahas Mekanisme Penyaluran Zakat Pegawai

13/02/2024 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melakukan audiensi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI dalam rangka membahas pengumpulan zakat di lingkungan kementerian/lembaga. Dalam audiensi ini, mendorong Kemnaker menyalurkan zakat pegawainya melalui BAZNAS RI.

Audiensi yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker pada Selasa (13/2/2024), Jakarta Selatan, dihadir oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM, Deputi BAZNAS Ri Bidang Pengumpulan RI M. Arifin Purwakananta, Sekretaris Jenderal Kemnaker RI Anwar Sanusi, Ph.D., serta Kapus Pasar Kerja Kemnaker Muchamad Yusuf, S.T., M.Si.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM, mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya pertemuan dengan para pimpinan Kemnaker. 

Rizaludin menyatakan, pertemuan ini menguatkan atas pertemuan sebelumnya, bahwa BAZNAS punya regulasi, Undang-Undang untuk mendakwahkan atau mensosialisasi tentang pengumpulan zakat di seluruh Indonesia.

"Tidak terlewat di Kementerian/Lembaga yang dikuatkan adanya Impres No.14 tahun 2014 tentang Pengumpulan Zakat Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD," ujar Rizaludin.

Oleh karena itu, tambah dia, dalam menghimpun zakat, infak dan sedekah pegawai atau ASN yang ada di Kemnaker sesuai dengan regulasi UU dan peraturan, bahwa ada yang membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan ada juga yang langsung. 

"Jadi di UU itu disebutkan bahwa BAZNAS bisa mengumpulkan zakat secara langsung atau membentuk UPZ. Kami juga memahami bahwa pengumpul zakat ini membebani tugas pokok kepegawaain. Maka ada yang disebut dengan pembyaran zakat langsung. Kami namakan zakat pegawai langsung," ujarnya.

Apalagi menurutnya, kesadaran masyarakat Indonesia untuk berzakat itu sangat tinggi. Sesuai dengan Impres, BAZNAS memfasilitasi Kementerian/Lembaga sehingga dapat mengumpulkan dana zakat bekerja sama dengan BAZNAS.

"Mekanisme ini yang ingin kami diskusikan kepada Kemnaker. BAZNAS menawarkan ada bentuk pemotongan gaji, yang nanti diberikan virtual account setiap individu. Kami juga akan input pegawai yang membayar zakat langsung ke BAZNAS," ujarnya.

Mekanisme lainnya, yakni standing instruction ke bank. Upaya ini untuk memudahkan pegawai Kemnaker menyalurkan zakatnya ke BAZNAS.

"Kami berupaya untuk memfasilitasi dan memudahkan para pegawai Kemnaker untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya. Mudah-mudahan tujuan ini membawa kebaikan di Kemnaker, juga untuk BAZNAS," imbuhnya.

Sementara itu, Deputi BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta menambahkan, fasilitas yang diberikan oleh BAZNAS kepada Kementerian/Lembaga adalah penting untuk mengingatkan agar kita tidak melupakan kewjiban zakat.

"Karena kecilnya 2,5 persen itu biasanya ada yang sudah melaksanakan. Tapi banyak juga yang lupa. Maka, kami berharap ini dapat dilakukan dan kami memfasilitasi," kata Arifin.

BAZNAS juga akan memberikan reportase ketika zakat ditunaikan akan diberikan notifikasi pelaporan. 

"Kami juga berikan informasi ke mana zakat itu disalurkan. Secara detail tiap bulan dan tahun dilaporkan. Sehingga para muzaki tahu zakat itu telah membantu sekian orang, programnya apa saja, dan jumlah yang terhimpun di BAZNAS berapa dan lainnya," jelasnya.

Mekanisme ini telah dilakukan BAZNAS di berbagai Kementerian/Lembaga di Indonesia. "Kami memfasilitasi dan mendorong pimpinan di kementrian mengimbau ASN atau keluarga besar kementeriannya untuk menunaikan zakat," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemnaker RI Anwar Sanusi, Ph.D., mengapresiasi mekanisme penyaluran zakat yang ditawarkan BAZNAS.

"Saya sangat setuju, tapi mungkin sekarang ini kami dibantu transaksi elektronik. Sosialisasi perlu dimasifkan. Ada standing banner atau QR barcode yang menginformasikan lebih detail, bisa dilihat juga di aplikasi," ujar Anwar.

Mengingat, kata dia, cabang kantor Kemnaker tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah pegawai jutaan. Sehingga standing banner bisa dipasang di setiap kantor cabang Kemnaker. 

"Kalau pegawai ada 3386 orang, ada yang non ASN sekitar 900 tapi sekarang sudah berkurang. Jadi sekitar 4200 pegawai, belum ditambah outsourcing. Dari jumlah tersebut 86 persen umat Islam, jadi sekitar 3000an," katanya.

Dia berharap BAZNAS lebih masif menginformasikan dan mensosialisasikan terkait mekanisme ini, sehingga dengan begitu dapat menstransfer pesan dakwah zakat.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ