
BAZNAS Bangun Crisis Center Bantu Krisis Maluku
25/07/2018 | AdminBAZNAS membangun Crisis Center untuk membantu krisis yang saat ini tengah melanda Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Mause Ane. Sebanyak tiga orang meninggal dunia diduga akibat bencana kelaparan di kawasan pedalaman hutan Seram di pegunungan Morkele, Kabupaten Maluku Tengah tersebut.
“BAZNAS menyiapkan tim dan bantuan untuk membantu warga Suku Mause Ane memenuhi kebutuhan dasarnya. BAZNAS memiliki infrastruktur di daerah yang juga akan mendukung aksi tim ini,” dalam Anggota BAZNAS, Nana Mintarti dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (25/7).
Penanggung jawab Krisis Center BAZNAS untuk Maluku, Mohd Nasir Tajang mengatakan Tim ini melibatkan seluruh lembaga BAZNAS yaitu BAZNAS Tanggap Bencana (BTB), Layanan Aktif BAZNAS (LAB), Lembaga Beasiswa BAZNAS (LBB), Rumah Sehat BAZNAS Indonesia (RSBI), Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM), BAZNAS Microfinance, Zakat Community Development (ZCD).
Melalui tim gabungan ini, diharapkan BAZNAS dapat merespon cepat dan program-program terpadu pada fase recovery.
Ketua Crisis Center BAZNAS, Mohamad Ridlo mengatakan bantuan yang telah disiapkan berupa rescue pangen, bantuan kesehatan dan lively hood atau pembangunan shelter maupun tempat tinggal sementara yang layak. Tanggap darurat dilakukan sampai masyarakat dapat hidup normal walau dalam kondisi darurat.
Selanjutnya akan menyusul program-program pemberdayaan berupa ekonomi, lumbung pangan, pendidikan dan dakwah. Tim Rescue akan bertolak ke Maluku Tengah pada Kamis (26/7) malam ini dan langsung menuju lokasi krisis.
BAZNAS juga turut membantu masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam krisis di Maluku agar dapat hidup lebih baik meningkatkan taraf hidup. BAZNAS dapat menjadi pintu dukungan public untuk kasus-kasus seperti ini.
Tentang BAZNAS
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 514 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
