
Dokumentasi HUMAS BAZNAS
Ada Layanan Bengkel Gratis dari BAZNAS di Wilayah Banjir Kampung Pulo
03/01/2020 | HUMASBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melayani pengungsi di Kampung Pulo, Jakarta Timur yang menjadi salah satu wilayah paling parah terdampak banjir sejak Kamis (2/1). Uniknya, Posko BAZNAS yang berdiri di sebelah Sungai Ciliwung ini tidak hanya melayani kebutuhan minuman hangat serta makanan untuk menjaga kesehatan para pengungsi, namun juga memberikan servis motor gratis bagi warga yang terdampak banjir.
Kepala Layanan Aktif BAZNAS (LAB) Iskandar Darussalam mengatakan, layanan servis motor gratis ini untuk meringankan beban para warga yang terdampak banjir. Motor tersebut umumnya menjadi kendaraan utama untuk mencari nafkah pemiliknya.
“Hari Jumat ini kita sediakan bengkel gratis untuk warga yang kendaraan roda duanya terdampak banjir. Kita datangkan montir khusus untuk membersihkan sepeda motor para pengungsi yang sebelumnya terendam agar mereka kembali dapat produktif,” jelasnya.
BAZNAS menyediakan lima orang montir dan satu orang pencuci motor untuk melayani kebutuhan warga. Para warga sudah banyak berdatangan di Posko Layanan BAZNAS untuk mengantri layanan bengkel gratis ini.
Ia menambahkan, BAZNAS membantu kebutuhan warga yang terdampak banjir hingga kondisi kembali normal. Secara bergantian personel selama 24 jam Posko BAZNAS terus melayani kebutuhan pengungsi.
“Kita juga akan mendistribusikan makanan siap saji untuk para pengungsi. Kita terus optimalkan tim di lapangan untuk terus memantau dan memberikan kebutuhan utama dari pengungsi,” ujarnya.
Meskipun Sungai Ciliwung sudah berangsur surut, sampai saat ini air masih menggenangi sebagian pemukiman warga Kampung Pulo. Warga masih membutuhkan pasokan air bersih serta pakaian pantas pakai karena pakaian para pengungsi sebagian hanyut terbawa banjir.
Tentang BAZNAS
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugaspp menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/ Kota).
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
