
Dokumentasi BAZNAS
"Kemenko PMK: Perkuat BAZNAS untuk Mantapkan Perzakatan Nasional”
05/04/2021 | HUMAS BAZNASKementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendukung upaya memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memantapkan pengelolaan perzakatan nasional.
“Kemenko PMK bersama Kementerian Agama dan BAZNAS telah mendorong penguatan instrumen hukum agar pengelolaan zakat, khususnya di lingkungan ASN, TNI dan Polri dapat dilakukan secara efektif dan komprehensif,” ujar Menko PMK, Prof. Dr. Muhajir Effendy, saat menyampaikan materi presentasi berjudul “Dukungan Kemenko PMK Terhadap Pengembangan Zakat di Indonesia” pada hari kedua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Pada acara yang dibuka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin itu, Prof. Muhajir Effendy memaparkan zakat adalah salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat atau hukum Islam.
“Selain sebagai ritual, zakat juga merupakan ibadah sosial dan juga memilii dimensi politik, apabila dikaitkan dengan campur tangan keterlibatan negara yang lebih dalam proses pengelolaannya,” ujarnya.
Menurut dia sebagai negara yang memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia, persoalan zakat menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Besarnya penduduk muslim indonesia berbanding lurus dengn besarnya potensi zakat di negeri ini.
“Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 230 triliun rupiah merupakan jumlah yang sangat besar yang dapat menjadi solusi finansial dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi dan sosial di Indonesia,” tuturnya.
Meski begitu, menurutnya negara tidak memaksa warga negara Indonesia dalam membayar zakat. karena membayar zakat adalah bersifat sukarela. “Negara berperan sebagai pengatur, pengelola dan juga sebagai pengawas saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada Menko PMK atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi dari BAZNAS untuk Menko PMK dan segenap jajaran atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.
Ketua BAZNAS memaparkan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, Ahad-Selasa (4-6/3/2021), mengusung tema “Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.
Prof Noor Achmad, menjelaskan, Rakornas Zakat 2021 dihadiri 25 peserta dari BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra BAZNAS dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu.
“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” ujar dia.
TRANSFER ZAKAT
Melalui rekening;
BNI Syariah (BSI) 0095555554
BRI Syariah (BSI) 1000783214
Bank Muamalat 3010070753
BSM (BSI) 7001325498
CIMB Niaga Syariah 860000148800
Bank Mega syariah 1000015559
BCA 6860148755
Bank Mandiri 0700001855555
BRI 050401000239300
Permata Syariah 971006455
BTN Syariah 7011001155
Bank Syariah Bukopin 8800255016
a.n. Badan Amil Zakat Nasional
Untuk informasi daftar rekening bank lainnya, silakan klik ?? baznas.go.id/rekening
Info & Konfirmasi Donasi:
Contact Centre BAZNAS
bit.ly/WhatsApp-087877373555
Email: [email protected]
Tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS di link:
baznas.go.id/bayarzakat
Atau melalui mitra digital lainnya sebagai berikut:
- LINE bit.ly/zavirabaznas
- Gopay bit.ly/gopay-baznas
- LinkAja bit.ly/linkaja-baznas
- Kitabisa kitabisa.com/baznas
- Peduli Sehat pedulisehat.id/zakatbaznas
- We care wecare.id/baznas
- Benih Baik bit.ly/zakat-benihbaik
- Tokopedia bit.ly/baznas-tokopedia
- Bukalapak bit.ly/baznas-bukalapak
- Shopee bit.ly/baznas-shopee
- Elevenia bit.ly/baznas-Elevenia
- Blibli bit.ly/baznas-Blibli
- Lazada bit.ly/baznas-Lazada
- JDID bit.ly/BAZNAS-JDID
- E-salaam bit.ly/zakat-esalaam
dan puluhan platform digital lainnya pada menu zakat / donasi
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
