CSR/TJSL

Setiap perusahaan yang beroperasi tentunya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan eknomi bagi suatu kawasan dan tentunya jiga dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan yang menjadi bagian operasi suatu perusahaan, dampak tersebut secara langsung dirasakan oleh masyarakat sekitarnya. Dampak yang ditimbulkan meliputi alam, lingkungan, social, budaya dan Eknomi. Sudah sepatutnya perusahaan memberikan bantuan social dan lingkungan sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat. Dan tentunya hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang perseroan.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggungjawab bagi setiap perseroan badan usaha yang beroperasi di Indonesia dimana ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Untuk kementerian BUMN disebut dengan TJSL , tanggung jawab Sosial dan Lingkungan.

BAZNAS sebagai lembaga pemerintah yang mengelola kegiatan pengumpulan masyarakat dan disalurkan untuk mensejahterakan masyarakat melalui program pendistribusian dan pendayagunaan. BAZNAS diberikan mandat untuk mengelola dana CSR/TJSL yang dititipkan dari perusahaan ke BAZNAS untuk dilaksakanan program-program yang mengacu kepada : Implementasi ISO 26000, SDGS, ESG (Enviromental, Social, Govenance) , Sustainability serta mendukung CSV(Creating share Value).

Dalam Kemitraan CSR/TJSL dengan BAZNAS dapat diupayakan dalam bentuk program :

  1. Program lingkungan dan pelestarian Sumber daya Alam
  2. Economic circle
  3. Program pendidikan : Beasiswa, perbaikan sarana prasarana sekolah
  4. Program ketahanan pangan (pertanian dan peternakan)
  5. Program Pemberdayaan UMKM
  6. Program Kesehatan : sanitasi, stunting, ambulance, klinik gratis
  7. Program Kemanusiaan : penanganan kebencanaan, perbaikan rumah layak huni, perbaikan sarana ibadah

Manfaat Kemitraan CSR/TJSL dengan BAZNAS :

  1. Menjamin kemananan dalam aspek legal dan pengeloloaan CSR yang bertanggung jawab
  2. Program-program yang dikerajasamakan dapat dikolaborasikan dengan Baik dari program yang sudah existing
  3. Laporan kegiatan dalam media BAZNAS utk menaikan Brandimage perusahaan
  4. Transparan dan akuntabel
  5. Dapat disesuaikan dengan permintaan donatur
  6. Dapat diukur sesuai dengan kapasitas program

Sdr. Reno 082114010276

Sdr. Budi Setiawan 081310158841

No. Rek : BSI 2.606.161.920 a.n Badan Amil Zakat Nasional