BAZNAS Fasilitasi Kurasi Produk UMK Mustahik di Provinsi Aceh
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah melaksanakan kurasi UMKM berbasis produk oriented bagi mustahik binaan BAZNAS Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28-30 Agustus 2024 yang di laksanakan di 2 kota berbeda yakni di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaksanaan kurasi ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh BAZNAS RI Melalui Divisi Optimasi dan Pemasaran Produk Mustahik berkolaborasi dengan BAZNAS (BMA) Provinsi aceh dan BAZNAS (BMA) Aceh Selatan dengan jumlah peserta 205 UMK Mustahik.
Kegiatan di Banda Aceh dilaksanakan di Aula Kantor BKKBN, Jl. T Nyak Arief Lampineung, Baru City, Kuta Alam, Banda Aceh City. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Mohammad Haikal selaku ketua BMA Provinsi Aceh, dan dilanjutkan oleh sesi motivasi usaha oleh Rizal Aiyub selaku Pengusaha dibidang frozen food Kemudian setelah acara motivasi usaha dilanjutkan dengan sesi kurasi oleh Coach Faran selaku Founder dari Wiranesia.
Sedangkan kegiatan di Aceh Selatan dilaksanakan di Aula Hotel Metro, Jl. T. Ben Mahmud No.31, Hilir, Kec. Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini dibuka oleh H. Kamarsyah S.Sos MM selaku Asisten 2 Pj Bupati Aceh Selatan, dan dihadiri Taufik Harahap, S.Hi,M.Ag selaku ketua BMA Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian dilanjutkan sesi pemberian motivator oleh bapak Khairul selaku business development, kemudian sosialisasi UMKM naik kelas oleh Ida SH selaku Sekum MES Banda Aceh dilanjutkan sesi kurasi oleh coach faran, dan diakhiri oleh sesi penyerahan NIB oleh ketua BMAK Aceh selatan sekaligus penutupan kegiatan.
Program kurasi produk ini mendorong perbaikan pada aspek kualitas, legalitas usaha berupa NIB, PIRT, Sertifikasi Halal dan perbaikan kemasan yang sesuai dengan standar market, dimana pada hari ini juga telah dilakukan simbolis penyerahan Legalitas NIB dan PIRT bagi UMK yang perizinannya sudah langsung keluar. Disamping itu para peserta juga diberikan motivasi penguatan usaha oleh motivator lokal yang penuh inspirasi.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
