BAZNAS salurkan fidyah bagi kelompok rentan.

BAZNAS Distribusikan Fidyah bagi Kelompok Masyarakat Rentan

  • 23/09/2023 | Humas BAZNAS RI
  • Bagikan :

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendistribusikan fidyah kepada kelompok masyarakat rentan di sekitar Jakarta.

Pendistribusian fidyah berupa 150 paket makanan siap saji ZChicken tersebut dibagikan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, para lansia serta penyandang disabilitas.

Antara lain kelompok masyarakat lansia yang menghuni Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3 di Kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, telah kami distribusikan fidyah untuk masyarakat rentan di sekitar Jakarta. Semoga fidyah dalam paket makanan siap saji ini dapat membantu asupan makanan layak bagi kelompok masyarakat rentan," ujar Siqit, tim Divisi Kemanusiaan BAZNAS RI.

Fidyah berasal dari kata 'fadaa', artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ketentuan fidyah tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin atau keluarga rentan.

BAZNAS menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji kepada para mustahik.

Waktu menunaikan fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa juga ditunaikan setelahnya. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidak menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah dapat ditunaikan sesuai dengan kelapangan.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ