Sumber: BAZNAS RI
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga
15/11/2021 | AdminZakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu kepada mereka yang membutuhkan pertolongan. Berzakat tak hanya memberi manfaat bagi sang penerima, namun juga memberi banyak keuntungan bagi si pemberi (muzaki). Keberkahan dan menyucikan harta menjadi salah satu manfaat yang didapat.
Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Qur`an, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya. Allah melalui firmannya, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapat rezeki. Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat.
Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran.
Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.