Niat Dan Syarat Zakat Mal

Sumber: BAZNAS RI

Niat Dan Syarat Zakat Mal

25/12/2021 | Admin

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang sudah memenuhi sejumlah syarat. Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). 

Dalam ajaran agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan. Di dalam Al-Qur`an, zakat kerap digandengkan dengan pilar salat. Salah satunya termaktub dalam surat Al-Bayyinah ayat 5, yang berbunyi: 

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta). 

Selain zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, ada pula zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. 

Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut ajaran Islam , harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Syarat zakat mal adalah :

1. Milik penuh, bukan milik bersama

2. Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang

3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu

4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun

5. Lebih dari kebutuhan pokok dan

6. Bebas dari utang

Harta yang terkena wajib zakat:

- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;

- Uang dan surat berharga lainnya;

- Perniagaan;

- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

- Peternakan dan perikanan

- Pertambangan;

- Perindustrian;

- Pendapatan dan jasa; dan

- Rikaz.

Niat zakat mal

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.

“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”

Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran.

Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ