Jenis Zakat yang Wajib Diketahui

Jenis Zakat yang Wajib Diketahui

Jenis Zakat yang Wajib Diketahui

13/01/2022 | Markom BAZNAS

Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi umat muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. 

Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat begitu istimewa hingga banyak sekali disebutkan dalam Al-Quran dan bergandengan dengan salat. Penggandengan kedua kewajiban ini menunjukkan ada hubungan yang erat antara salat dengan zakat, maka keduanya harus dilakukan secara seimbang. Setiap ibadah hakikatnya merupakan bentuk pendekatan setiap hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, begitu pula dengan zakat. Mencari keridhaan dan keikhlasan menjadi kunci dalam berzakat. 

Seperti termaktub dalam Al-Baqarah Ayat 265: 

"Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rida Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta).

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Sementara itu, zakat maal berasal dari kata bahasa Arab, yang memiliki arti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Dalam ajaran Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Az-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hewan ternak;

4. Zakat atas hasil pertanian;

5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

7. Zakat atas hasil penyewaan asset;

8. Zakat atas hasil jasa profesi;

9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran.

Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ