Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

06/04/2023 | Admin

Sudah menjadi kebiasaan kaum ibu saat memasak pasti mencicipi masakan terlebih dulu. Begitu pula saat memasak hidangan untuk buka puasa.

Untuk memastikan cita rasa makanan enak di lidah dan sudah sesuai dengan selera, tidak jarang para ibu mencicipi masakan terlebih dulu.

Jangan sampai hanya karena kurang takaran gula atau garam, masakan terasa hambar dan membuat suasana buka puasa menjadi kurang asyik.

Bagaimana hukum mencicipi masakan hidangan buka puasa saat seseorang sedang berpuasa? Apakah mencicipi masakan dapat membatalkan puasa?

Menurut pandangan kebanyakan ulama, mencicipi masakan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan hanya sebatas untuk mengetahui rasanya atau hanya sedikit saja.

Selain itu, makanan yang dicicipi harus segera dikeluarkan dari mulut atau diludahkan.

Jangan sampai makanan berdiam terlalu lama di dalam mulut apalagi sampai tertelan. Jika sampai tertelan, bukan makruh lagi tapi bisa membatalkan puasanya.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab Hasiyah asy-Syarqawi menjelaskan, di antara sejumlah kemakruhan dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.

Maksudnya, khawatir kebablasan sehingga makanan sampai ke tenggorokan lantaran dorongan syahwat.

Kemakruhan tersebut terletak pada tidak adanya alasan tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.

Namun berbeda lagi hukumnya bagi tukang masak atau koki baik pria maupun wanita dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka mencicipi masakan tidaklah makruh, demikian diterangkan oleh Imam Az-Zayadi.

Mencicipi masakan saat berpuasa diperbolehkan selama tidak sampai ke tenggorokannya.

Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas yang disebutkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra.

"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa," (HR: Al-Baihaqi).

Semoga kita diberikan kekuatan oleh Allah Swt. untuk selalu bisa melaksanakan puasa dengan sempurna pada bulan Ramadhan tahun ini dan di tahun-tahun berikutnya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ