Zakat di Bulan Safar: Waktu Tepat Menunaikan Kewajiban Harta

Zakat di Bulan Safar: Waktu Tepat Menunaikan Kewajiban Harta

Zakat di Bulan Safar: Waktu Tepat Menunaikan Kewajiban Harta

10/07/2026 | Humas BAZNAS RI

Banyak umat Islam bertanya apakah zakat di bulan Safar diperbolehkan. Jawabannya adalah boleh, karena dalam Islam zakat tidak ditentukan berdasarkan bulan tertentu, melainkan berdasarkan terpenuhinya syarat wajib zakat seperti nisab dan haul. Jika kewajiban zakat jatuh pada bulan Safar, maka zakat sebaiknya segera ditunaikan tanpa menundanya hingga Ramadan.

Hukum Zakat di Bulan Safar

Tidak ada dalil yang melarang pembayaran zakat pada bulan Safar. Zakat mal dapat dibayarkan kapan saja setelah memenuhi syarat wajib. Menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan tidak dianjurkan.

Kapan Zakat Harus Ditunaikan?

Zakat wajib dikeluarkan ketika:

Harta telah mencapai nisab.

Kepemilikan harta telah mencapai haul (satu tahun Hijriah) untuk zakat mal.

Pemilik harta adalah seorang muslim yang memenuhi syarat wajib zakat.

Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi pada bulan Safar, maka zakat wajib ditunaikan pada bulan tersebut.

Keutamaan Menunaikan Zakat Tepat Waktu

Menunaikan zakat di bulan Safar sesuai waktu jatuh temponya memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:

- Melaksanakan perintah Allah SWT tepat waktu.

- Membersihkan dan menyucikan harta.

- Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.

- Mendatangkan keberkahan pada harta yang dimiliki.

Apakah Harus Menunggu Ramadan?

Tidak. Anggapan bahwa zakat hanya dibayar saat Ramadan adalah kurang tepat.

Ramadan memang menjadi waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, tetapi zakat mal tetap mengikuti waktu haul dan nisab. Oleh karena itu, jika kewajiban zakat jatuh pada bulan Safar, maka tidak perlu menunggu Ramadan.

Cara Menghitung Zakat Mal

Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Contoh:

Total harta bersih: Rp100.000.000

Zakat yang wajib dibayar: 2,5 persen × Rp100.000.000 = Rp2.500.000

Zakat di bulan Safar hukumnya boleh dan sah menurut syariat Islam. Bahkan, apabila nisab dan haul telah terpenuhi pada bulan Safar, zakat sebaiknya segera ditunaikan tanpa menunggu bulan Ramadan. Membayar zakat tepat waktu merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus cara membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.

Mari sempurnakan ibadah di Bulan Safar dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ