Zakat Penghasilan Rabiul Awal: 3 Langkah Mudah Menghitung dan Menunaikan Zakat

Zakat Penghasilan Rabiul Awal: 3 Langkah Mudah Menghitung dan Menunaikan Zakat

Zakat Penghasilan Rabiul Awal: 3 Langkah Mudah Menghitung dan Menunaikan Zakat

25/09/2026 | Humas BAZNAS RI

Rabiul Awal merupakan salah satu bulan dalam kalender Hijriah yang dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian kepada sesama. Salah satu bentuk ibadah yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat adalah menunaikan zakat penghasilan.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan Rabiul Awal? Apakah zakat penghasilan harus dibayarkan khusus pada bulan Rabiul Awal? Simak tiga langkah mudah berikut agar lebih memahami cara menghitung dan menunaikan zakat penghasilan.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan, profesi, jasa, maupun sumber pendapatan halal lainnya. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, dan pendapatan dari pekerjaan lainnya.

Zakat penghasilan tidak secara khusus berkaitan dengan bulan Rabiul Awal. Artinya, kewajiban zakat ditentukan berdasarkan terpenuhinya syarat zakat, terutama nisab, bukan karena seseorang sedang berada pada bulan tertentu.

Karena itu, Rabiul Awal dapat menjadi momentum untuk menunaikan zakat bagi seseorang yang memang telah memenuhi ketentuan zakat penghasilan.

Apakah Zakat Penghasilan Harus Dibayar di Rabiul Awal?

Tidak. Zakat penghasilan tidak harus menunggu bulan Rabiul Awal untuk ditunaikan.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan ketika penghasilan telah memenuhi nisab sesuai ketentuan yang berlaku. BAZNAS menjelaskan bahwa zakat penghasilan dapat ditunaikan saat penghasilan diterima apabila telah mencapai nisab. Dalam praktiknya, zakat juga dapat ditunaikan secara bulanan.

Jadi, apabila seseorang menerima penghasilan rutin setiap bulan dan telah memenuhi nisab, pembayaran zakat dapat dilakukan setiap bulan tanpa harus menunggu datangnya Rabiul Awal.

3 Langkah Mudah Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk mengetahui jumlah zakat penghasilan yang perlu ditunaikan, terdapat tiga langkah sederhana yang dapat dilakukan.

1. Ketahui Jumlah Penghasilan

Langkah pertama adalah menghitung jumlah penghasilan yang diterima. Penghasilan dapat berasal dari gaji, honorarium, upah, jasa, maupun sumber pendapatan pekerjaan lainnya yang halal.

Jika memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, catat seluruh pendapatan yang menjadi dasar perhitungan agar jumlahnya dapat diketahui dengan jelas.

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 setiap bulan. Jumlah tersebut kemudian dibandingkan dengan nilai nisab yang berlaku.

2. Bandingkan dengan Nisab

Setelah mengetahui jumlah penghasilan, langkah berikutnya adalah melihat apakah penghasilan tersebut telah mencapai nisab.

Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila zakat ditunaikan setiap bulan. Nilai tersebut setara dengan 85 gram emas.

Dengan demikian, apabila penghasilan seseorang mencapai atau melebihi Rp7.640.144 per bulan, maka berdasarkan ketentuan nisab bulanan BAZNAS tahun 2026, penghasilan tersebut telah mencapai batas wajib zakat.

Nilai nisab dapat berubah mengikuti penetapan yang berlaku. Karena itu, penting untuk memeriksa nisab terbaru sebelum melakukan perhitungan.

3. Hitung 2,5 Persen dari Penghasilan

Setelah penghasilan memenuhi nisab, zakat penghasilan dihitung sebesar 2,5 persen.

Rumus sederhananya:

Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5 persen

Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan dan telah memenuhi nisab.

Perhitungannya:

Rp10.000.000 × 2,5 persen = Rp250.000

Jadi, berdasarkan ilustrasi tersebut, zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah Rp250.000 per bulan. Ketentuan kadar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen juga tercantum dalam penetapan BAZNAS.

Contoh Menghitung Zakat Penghasilan di Rabiul Awal

Misalnya, seorang Muslim memperoleh penghasilan sebesar Rp12.000.000 pada bulan Rabiul Awal.

Jika penghasilan tersebut telah memenuhi nisab, maka zakat yang perlu dihitung adalah:

Rp12.000.000 × 2,5 persen= Rp300.000

Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan berdasarkan ilustrasi tersebut sebesar Rp300.000.

Perhitungan ini merupakan contoh sederhana. Untuk mengetahui jumlah zakat yang sesuai dengan kondisi penghasilan masing-masing, masyarakat dapat menggunakan kalkulator zakat resmi BAZNAS.

Bagaimana Jika Penghasilan Belum Mencapai Nisab?

Apabila penghasilan belum mencapai nisab, maka zakat penghasilan belum wajib ditunaikan berdasarkan batas nisab tersebut. Namun, umat Muslim tetap dapat melakukan kebaikan melalui infak dan sedekah sesuai kemampuan.

BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat membantu masyarakat mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai nisab dan menghitung jumlah zakat yang perlu ditunaikan.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menunaikan Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan dapat ditunaikan ketika penghasilan diterima dan telah memenuhi nisab. BAZNAS juga menjelaskan bahwa zakat penghasilan dapat ditunaikan secara bulanan sehingga lebih mudah dilakukan secara rutin.

Oleh karena itu, apabila kebetulan memasuki bulan Rabiul Awal dan seseorang telah memiliki kewajiban zakat penghasilan, bulan tersebut dapat menjadi momentum untuk menunaikan zakat.

Yang terpenting bukan bulan Rabiul Awalnya, melainkan terpenuhinya syarat dan ketentuan zakat.

Manfaat Menunaikan Zakat Penghasilan

Zakat bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki dimensi sosial. Dana zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada para mustahik atau orang-orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.

Dengan menunaikan zakat, seorang muzaki turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, membiasakan diri menghitung dan menunaikan zakat secara tepat dapat menjadi bagian dari kepedulian sosial.

Mari tunaikan zakat penghasilan dan jadikan Rabiul Awal sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian kepada sesama, Anda cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ