Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Hitung yang Benar

Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Hitung yang Benar

Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Hitung yang Benar

18/06/2026 | Humas BAZNAS RI

Banyak pekerja muslim yang belum tahu persis berapa zakat yang harus dibayar dari penghasilan bulanan mereka. Padahal, cara menghitungnya cukup sederhana jika sudah memahami aturan dasarnya. Artikel ini menjelaskan mengapa angkanya 2,5 persen, cara menghitungnya, dan berapa nominal yang harus dikeluarkan.

Kenapa 2,5 Persen?

Besaran 2,5 persen untuk zakat penghasilan bukan angka sembarangan. Angka ini mengacu pada ketentuan zakat mal (harta) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, dan kemudian diadopsi oleh ulama kontemporer untuk diterapkan pada penghasilan atau zakat profesi.

Dasar hukumnya merujuk pada ijtihad para ulama modern yang menganalogikan zakat penghasilan dengan zakat pertanian di mana hasil usaha dikeluarkan zakatnya saat diterima, namun menggunakan kadar 2,5 persen sebagaimana zakat emas dan perak.

Di Indonesia, ketentuan ini telah diformalkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menjadi pedoman resmi yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jadi, angka 2,5 persen berlaku selama penghasilan sudah memenuhi syarat nisab.

Syarat wajib zakat penghasilan:

- Muslim

- Penghasilan bersifat halal

- Penghasilan telah mencapai nisab (setara 85 gram emas per tahun)

- Dikeluarkan saat penghasilan diterima (tanpa harus menunggu satu tahun/haul)

Cara Hitung Zakat Penghasilan 2,5 Persen

Rumusnya sangat sederhana:

Zakat = Penghasilan × 2,5 persen

Namun sebelum menghitung, ada satu langkah penting: pastikan penghasilan sudah melampaui nisab. Nisab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, atau jika dikonversi ke bulanan, dibagi 12.

Cara menentukan nisab bulanan:

Nisab bulanan = (Harga emas per gram × 85) : 12

Karena harga emas berubah dari waktu ke waktu, nilai nisab juga ikut berubah. Selalu cek nisab terbaru di situs resmi BAZNAS sebelum menghitung.

Jika penghasilan di bawah nisab, zakat belum wajib meski tetap sangat dianjurkan untuk bersedekah atau berinfak. Jika penghasilan sama dengan atau melebihi nisab, wajib mengeluarkan 2,5 persen.

Contoh Nominal Zakat Penghasilan

Berikut beberapa simulasi perhitungan untuk memudahkan gambaran:

 

Contoh 1 — Gaji Rp5.000.000/bulan

- Misalkan nisab bulanan saat ini: Rp7.000.000

- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab)

- Anjuran: tetap bersedekah sesuai kemampuan

 

Contoh 2 — Gaji Rp8.500.000/bulan

- Misalkan nisab bulanan saat ini: Rp7.000.000

- Status: Wajib zakat

- Zakat: Rp8.500.000 × 2,5% = Rp212.500/bulan

 

Contoh 3 — Gaji Rp10.000.000/bulan

- Status: Wajib zakat (asumsi sudah melampaui nisab)

- Zakat: Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000/bulan

 

Contoh 4 — Gaji Rp15.000.000/bulan

- Status: Wajib zakat

- Zakat: Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000/bulan

 

Satu zakat yang Anda tunaikan hari ini dapat menjadi senyum, makanan, dan masa depan yang lebih baik bagi sesama. Salurkan zakat melalui BAZNAS agar tepat sasaran dan diterima oleh orang yang membutuhkan.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ