Zakat Kurangi Beban Pajak: Membaca Ulang PMK 114 Tahun 2025 Dalam Perspektif Kepatuhan dan Tata Kelola

Zakat Kurangi Beban Pajak: Membaca Ulang PMK 114/2025 Dalam Perspektif Kepatuhan dan Tata Kelola

Zakat Kurangi Beban Pajak: Membaca Ulang PMK 114 Tahun 2025 Dalam Perspektif Kepatuhan dan Tata Kelola

06/03/2026 | Humas BAZNAS RI

Di Indonesia, zakat dan pajak sering diposisikan dalam dua ruang yang berbeda: satu berbasis keyakinan, satu berbasis kewarganegaraan. Padahal secara regulatif, keduanya sudah lama dipertemukan dalam satu kerangka hukum.

Terbitnya PMK Nomor 114 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi penegasan kembali bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Fondasi Hukumnya Tidak Berdiri Sendiri

Pengakuan zakat dalam sistem perpajakan Indonesia bertumpu pada beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur pengurang penghasilan bruto.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan peran negara dalam tata kelola zakat.
  • Peraturan teknis Kementerian Keuangan, termasuk PMK 114/2025, yang mengatur prosedur administratif dan pembuktiannya.

Dari konstruksi hukum ini terlihat bahwa negara tidak memposisikan zakat sebagai beban tambahan, melainkan sebagai kewajiban keagamaan yang diakui dalam sistem fiskal — dengan syarat tertentu.

Apa yang Ditegaskan dalam PMK 114/2025?

PMK 114/2025 memperjelas beberapa hal krusial:

  • Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan memiliki NPWP.
  • Bukti pembayaran menjadi dokumen kunci dalam pelaporan SPT Tahunan.
  • Pengakuan sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sepanjang tidak menciptakan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.
  • Kesesuaian nominal dan periode pembayaran harus dapat ditelusuri secara administratif.

Artinya, pengakuan zakat dalam pajak sangat bergantung pada kepatuhan prosedural, bukan hanya pada substansi pembayaran.

Untuk menggambarkan dampaknya secara konkret, misalnya sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto Rp10 miliar dengan laba sebelum pajak Rp4 miliar. Jika perusahaan tersebut menunaikan zakat Rp100 juta melalui lembaga resmi, maka nilai tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum penghitungan PPh dilakukan. 

Dampaknya bukan langsung mengurangi pajak terutang, tetapi menurunkan basis pengenaan pajak. Dengan dasar pengenaan yang lebih rendah, kewajiban PPh pun ikut menyesuaikan secara proporsional. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa pengaruh zakat bersifat fiskal dan terukur, selama memenuhi ketentuan administratif.

Mengapa Lembaga Resmi Menjadi Penting?

Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki posisi strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU 23/2011, BAZNAS:

  • Memiliki legalitas formal dan NPWP.
  • Menerbitkan bukti setor zakat yang sah untuk kebutuhan perpajakan.
  • Menjalankan tata kelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
  • Diaudit serta diawasi sesuai mekanisme negara.

Bagi wajib pajak individu maupun perusahaan, aspek ini menjadi pembeda antara zakat yang hanya bernilai spiritual dan zakat yang sekaligus memenuhi syarat fiskal.

Dalam praktik kepatuhan, BAZNAS juga berfungsi sebagai gatekeeper administratif. Artinya, lembaga ini tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, tetapi memastikan setiap pembayaran terdokumentasi secara sah, teridentifikasi dengan jelas, serta memenuhi standar pelaporan perpajakan. Posisi ini menjadi krusial karena hanya zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Dengan demikian, BAZNAS menjadi simpul yang menghubungkan kepatuhan syariah dan kepatuhan fiskal dalam satu sistem administrasi.

Relevansi bagi Perusahaan

Untuk perusahaan, isu zakat tidak lagi semata persoalan ibadah, tetapi juga bagian dari governance dan compliance, Beberapa implikasi strategisnya:

  • Zakat perusahaan dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan yang terstruktur.
  • Dokumentasi yang rapi membantu meminimalkan risiko koreksi fiskal.
  • Penyaluran melalui lembaga resmi memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan mulai melihat zakat sebagai elemen integral dari tata kelola keberlanjutan (sustainability governance), bukan sekadar kewajiban tahunan.

Ke depan, penguatan sistem ini berpotensi diperluas melalui integrasi data antara lembaga pengelola zakat dan otoritas perpajakan (DJP). Integrasi tersebut dapat mempermudah verifikasi bukti setor zakat, meminimalkan kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan prosedural. Dengan dukungan digitalisasi, pengakuan zakat dalam sistem pajak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga didukung oleh sistem yang lebih efisien dan akuntabel.

Harmonisasi Kewajiban Syariah dan Kewajiban Fiskal

Zakat dan pajak sering dipahami sebagai dua kewajiban yang berdiri sendiri. Zakat dipandang sebagai kewajiban keagamaan, sementara pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Namun dalam kerangka hukum Indonesia, keduanya tidak ditempatkan dalam posisi yang saling meniadakan, melainkan diatur agar dapat berjalan secara proporsional dan terintegrasi.

PMK 114/2025 menegaskan bahwa zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, zakat bukanlah pengurang pajak terutang secara langsung, melainkan mengurangi dasar pengenaan pajak sebelum kewajiban PPh dihitung.

Beberapa prinsip yang perlu dipahami dalam kerangka harmonisasi ini antara lain:

  • Zakat bukan pengurang pajak terutang, tetapi pengurang penghasilan bruto
  • Efeknya mempengaruhi dasar penghitungan PPh.
  • Validitasnya sangat ditentukan oleh ketepatan prosedur.

Dengan pemahaman ini, zakat dan pajak tidak berada dalam posisi konflik, melainkan dalam sistem yang saling melengkapi.

Secara etika publik, zakat berfungsi memperkuat redistribusi sosial dan pengentasan kemiskinan. Secara fiskal, pajak menopang pembiayaan pembangunan nasional. Keduanya berorientasi pada kemaslahatan, PMK 114/2025 dapat dibaca sebagai bentuk konsistensi negara dalam menjaga harmoni antara nilai keagamaan dan sistem administrasi modern.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ