Zakat Harta Simpanan: Cara Hitung dan Contoh Praktis

Zakat Harta Simpanan: Cara Hitung dan Contoh Praktis

Zakat Harta Simpanan: Cara Hitung dan Contoh Praktis

29/12/2025 | Humas BAZNAS

Zakat harta simpanan merupakan salah satu kewajiban penting dalam Islam yang sering kali belum dipahami secara utuh oleh umat Muslim. Dalam kehidupan modern, harta simpanan tidak hanya berupa emas dan perak, tetapi juga berbentuk tabungan bank, deposito, hingga saldo digital. Oleh karena itu, pemahaman tentang zakat harta simpanan menjadi sangat relevan agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara benar dan sesuai syariat.

Dalam Islam, zakat harta simpanan berfungsi sebagai pembersih harta sekaligus sarana pemerataan ekonomi. Harta yang disimpan dan berkembang tidak boleh hanya dinikmati sendiri, tetapi harus dibagikan sebagian kepada mereka yang berhak. Dengan menunaikan zakat harta simpanan, seorang Muslim menunjukkan kepatuhan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.

Seiring berkembangnya sistem keuangan, zakat harta simpanan sering menimbulkan pertanyaan, mulai dari apa saja yang termasuk simpanan, bagaimana menghitungnya, hingga kapan waktu pembayarannya. Artikel ini akan membahas zakat harta simpanan secara lengkap, praktis, dan mudah dipahami dari sudut pandang Muslim.


Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Harta Simpanan

Zakat harta simpanan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang disimpan dan dimiliki secara penuh oleh seorang Muslim dalam jangka waktu tertentu. Dalam konteks ini, zakat harta simpanan mencakup tabungan, deposito, giro, maupun simpanan lain yang nilainya setara dengan emas atau perak.

Dalam Islam, zakat harta simpanan memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT memerintahkan kaum beriman untuk menunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan, dan zakat harta simpanan termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati ketika telah memenuhi syarat.

Para ulama sepakat bahwa zakat harta simpanan hukumnya wajib apabila harta tersebut mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu haul. Dengan demikian, zakat harta simpanan tidak bersifat sukarela, melainkan kewajiban syar’i yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.

Zakat harta simpanan juga dipandang sebagai bentuk keadilan sosial dalam Islam. Ketika harta disimpan dan tidak diputar dalam aktivitas ekonomi produktif, Islam mengatur agar sebagian dari harta tersebut dialirkan kepada mustahik melalui zakat harta simpanan.

Dengan memahami pengertian dan dasar hukum zakat harta simpanan, umat Islam diharapkan tidak lagi ragu dalam menunaikannya. Kesadaran ini menjadi langkah awal untuk menjalankan kewajiban zakat harta simpanan secara konsisten dan bertanggung jawab.


Jenis Harta yang Termasuk Zakat Harta Simpanan

Zakat harta simpanan mencakup berbagai bentuk harta yang disimpan dan memiliki nilai ekonomi. Salah satu bentuk yang paling umum dari zakat harta simpanan adalah tabungan di bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, selama harta tersebut halal dan mencapai nisab.

Selain tabungan, zakat harta simpanan juga berlaku pada deposito berjangka. Meskipun dana deposito tidak dapat diambil sewaktu-waktu, nilainya tetap dihitung sebagai bagian dari zakat harta simpanan karena kepemilikannya jelas dan dapat dicairkan.

Emas dan perak yang disimpan, baik dalam bentuk perhiasan yang jarang dipakai maupun logam mulia, juga termasuk dalam zakat harta simpanan. Nilai emas dan perak ini dihitung berdasarkan harga pasar saat zakat harta simpanan dikeluarkan.

Dalam konteks modern, saldo dompet digital dan simpanan investasi likuid juga dapat masuk dalam perhitungan zakat harta simpanan. Selama harta tersebut dapat dinilai dan dimiliki secara penuh, maka kewajiban zakat harta simpanan tetap berlaku.

Dengan memahami jenis-jenis harta ini, umat Islam dapat lebih teliti dalam menghitung total kepemilikan zakat harta simpanan. Ketelitian ini penting agar zakat harta simpanan yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat.


Cara Menghitung Zakat Harta Simpanan Secara Benar

Menghitung zakat harta simpanan dimulai dengan memastikan apakah harta tersebut telah mencapai nisab. Nisab zakat harta simpanan disamakan dengan nisab emas, yaitu setara dengan 85 gram emas murni yang dinilai berdasarkan harga emas saat ini.

Setelah memastikan nisab terpenuhi, langkah berikutnya dalam zakat harta simpanan adalah memperhatikan haul. Haul berarti harta simpanan tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh tanpa berkurang dari nisab.

Besaran zakat harta simpanan yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta bersih yang dimiliki. Angka ini berlaku umum dan telah disepakati oleh para ulama sebagai kadar zakat harta simpanan.

Dalam praktiknya, zakat harta simpanan dihitung dari saldo akhir atau saldo terendah dalam satu tahun, tergantung pendekatan kehati-hatian yang digunakan. Prinsipnya, zakat harta simpanan harus dikeluarkan dari harta yang benar-benar dimiliki.

Dengan memahami cara menghitung zakat harta simpanan secara benar, umat Islam dapat terhindar dari kekeliruan yang menyebabkan zakat kurang atau bahkan tidak tertunaikan. Ketepatan perhitungan menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah zakat harta simpanan.


Contoh Praktis Perhitungan Zakat Harta Simpanan

Sebagai contoh, seseorang memiliki tabungan yang konsisten di atas Rp80 juta selama satu tahun. Jika nilai nisab zakat harta simpanan setara dengan harga 85 gram emas adalah Rp75 juta, maka tabungan tersebut telah wajib dizakati sebagai zakat harta simpanan.

Dalam kasus ini, zakat harta simpanan dihitung sebesar 2,5 persen dari Rp80 juta. Dengan demikian, zakat harta simpanan yang harus dikeluarkan adalah Rp2 juta sebagai bentuk kewajiban kepada Allah SWT.

Contoh lain, seseorang memiliki beberapa rekening tabungan dan deposito. Semua saldo tersebut dijumlahkan untuk menentukan apakah zakat harta simpanan telah mencapai nisab, karena zakat harta simpanan dihitung dari total simpanan, bukan per rekening.

Apabila total simpanan mengalami fluktuasi, zakat harta simpanan tetap dapat dihitung dari saldo rata-rata atau saldo terendah dalam setahun sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Melalui contoh praktis ini, diharapkan umat Islam semakin memahami bahwa zakat harta simpanan dapat dihitung dengan mudah dan tidak serumit yang dibayangkan, asalkan memahami prinsip dasarnya.


Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Harta Simpanan

Zakat harta simpanan memiliki hikmah besar bagi kehidupan individu dan masyarakat. Dengan menunaikan zakat harta simpanan, seorang Muslim membersihkan hartanya dari hak orang lain yang telah Allah titipkan di dalamnya.

Selain itu, zakat harta simpanan mendidik jiwa agar tidak terikat berlebihan pada harta. Kesadaran bahwa ada kewajiban zakat harta simpanan membantu menumbuhkan sikap zuhud dan kepedulian sosial.

Dari sisi sosial, zakat harta simpanan berperan dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Dana zakat yang disalurkan kepada mustahik mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong kemandirian ekonomi.

Zakat harta simpanan juga menjadi sarana memperkuat solidaritas umat. Ketika zakat harta simpanan dikelola secara amanah, dampaknya dapat dirasakan luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan memahami hikmah ini, zakat harta simpanan tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sarana meraih keberkahan dan ketenangan hidup.


Zakat harta simpanan merupakan kewajiban penting yang harus dipahami dan ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta simpanan mencapai nisab dan haul. Melalui zakat harta simpanan, Islam mengajarkan keseimbangan antara kepemilikan pribadi dan tanggung jawab sosial.

Dengan memahami pengertian, jenis harta, cara menghitung, hingga contoh praktis zakat harta simpanan, umat Islam diharapkan semakin mantap dalam menjalankan kewajiban ini. Zakat harta simpanan bukan hanya ibadah finansial, tetapi juga sarana penyucian jiwa.

Akhirnya, menunaikan zakat harta simpanan secara benar dan tepat waktu akan membawa keberkahan bagi harta, ketenangan bagi hati, serta manfaat luas bagi umat. Semoga pemahaman tentang zakat harta simpanan ini menjadi jalan bagi kita untuk lebih taat dan peduli dalam kehidupan bermasyarakat.

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]


Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ