Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan oleh Anak, Bolehkah
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan oleh Anak, Bolehkah
15/01/2026 | Humas BAZNASZakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak, apakah diperbolehkan menurut syariat Islam? Pertanyaan ini kerap muncul ketika orang tua sudah lanjut usia, sedang sakit, atau mengalami keterbatasan ekonomi.
Dalam kehidupan keluarga muslim, hubungan antara orang tua dan anak tidak hanya terikat oleh hubungan darah, tetapi juga oleh tanggung jawab keagamaan. Oleh karena itu, persoalan Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak menjadi pembahasan penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Secara umum, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kecukupan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri. Namun dalam kondisi tertentu, pembayaran zakat dapat diwakilkan, termasuk oleh anak kepada orang tuanya.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap hukum, ketentuan, dan tata cara Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak berdasarkan pandangan para ulama, agar umat Islam mendapatkan pemahaman yang benar dan tidak ragu dalam menunaikan kewajiban ini.
Hukum Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak Menurut Syariat Islam
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama. Dalam fikih Islam, zakat fitrah adalah kewajiban individu, tetapi boleh diwakilkan kepada orang lain untuk membayarkannya.
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak menjadi solusi ketika orang tua sudah lanjut usia, sakit, atau tidak mampu secara fisik untuk menunaikannya sendiri. Dalam kondisi seperti ini, anak dapat membantu menunaikan kewajiban orang tuanya sebagai bentuk bakti dan kepedulian.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa seseorang boleh mewakilkan pembayaran zakat kepada orang lain. Hal ini termasuk dalam konsep wakalah atau perwakilan dalam ibadah yang berkaitan dengan harta. Maka, Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak tidak bertentangan dengan syariat selama niatnya benar dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, dalam banyak keluarga muslim, anak memang menjadi penanggung nafkah orang tua. Jika seorang anak menanggung kebutuhan hidup orang tuanya, maka Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak menjadi tanggung jawab yang wajar dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dengan demikian, Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak hukumnya boleh dan sah, selama anak melakukannya atas nama orang tua dan dengan niat menunaikan zakat fitrah untuk mereka.
Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak harus memenuhi beberapa syarat agar sah menurut syariat Islam. Syarat utama adalah adanya niat yang jelas bahwa zakat tersebut diniatkan untuk orang tua, bukan untuk diri sendiri.
Dalam praktiknya, Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak dapat dilakukan dengan cara anak menyebutkan niat di dalam hati bahwa zakat tersebut untuk ayah atau ibunya. Niat ini menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah zakat fitrah yang ditunaikan.
Syarat berikutnya adalah orang tua memang termasuk dalam golongan yang wajib dizakati, yaitu muslim, masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan, dan memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri. Jika orang tua memenuhi syarat ini, maka Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak menjadi sah.
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak juga harus dikeluarkan sesuai dengan kadar yang telah ditentukan, yaitu satu sha makanan pokok atau setara dengan sekitar 2,5 sampai 3 kilogram beras di Indonesia. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka harus sesuai dengan nilai makanan pokok tersebut.
Selain itu, waktu pembayaran juga harus diperhatikan. Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar zakat tersebut sah sebagai zakat fitrah, bukan sekadar sedekah biasa.
Kondisi Orang Tua yang Membolehkan Zakat Fitrah Dibayarkan Oleh Anak
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak sering terjadi ketika orang tua sudah tidak mampu mengurus urusan keuangan sendiri. Misalnya, orang tua yang sudah lanjut usia dan mengalami keterbatasan fisik sehingga sulit keluar rumah untuk membayar zakat.
Dalam kondisi seperti ini, Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak menjadi bentuk kepedulian sekaligus pelaksanaan kewajiban keluarga dalam Islam. Anak tidak hanya berbakti secara sosial, tetapi juga membantu orang tua dalam menunaikan kewajiban agama.
Selain itu, Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak juga diperbolehkan ketika orang tua mengalami sakit yang mengharuskan mereka beristirahat total dan tidak mampu mengurus pembayaran zakat secara mandiri.
Ada pula kondisi ketika orang tua secara ekonomi tidak mampu membayar zakat fitrah karena kekurangan harta. Namun jika anak mampu dan menanggung nafkah orang tua, maka Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak menjadi bagian dari tanggung jawabnya sebagai penanggung nafkah.
Dalam keluarga muslim, kebiasaan Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak juga sering dilakukan karena alasan kepraktisan. Anak biasanya mengumpulkan zakat seluruh anggota keluarga lalu menyalurkannya sekaligus ke amil zakat.
Tata Cara Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak yang Benar
Agar Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak sah dan diterima, maka tata caranya harus sesuai dengan tuntunan syariat. Pertama, anak harus memastikan bahwa orang tuanya masih hidup hingga akhir Ramadan.
Kedua, anak harus menyiapkan zakat sesuai ketentuan, yaitu berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan harga makanan pokok. Dalam konteks Indonesia, Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak biasanya berupa beras atau uang senilai beras.
Ketiga, anak harus menghadirkan niat dalam hati bahwa zakat tersebut untuk orang tua. Niat ini bisa dilakukan saat menyerahkan zakat kepada amil atau saat memisahkan zakat dari harta pribadi.
Keempat, Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima, yaitu fakir, miskin, atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
Kelima, waktu pembayaran harus diperhatikan. Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak sebaiknya dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya menjadi sedekah biasa.
Hikmah Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak dalam Kehidupan Muslim
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak memiliki nilai ibadah yang besar karena mengandung unsur kepatuhan kepada Allah dan bakti kepada orang tua. Dalam Islam, berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang sangat mulia.
Dengan menunaikan Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak, seorang anak membantu orang tuanya menyempurnakan ibadah Ramadan. Hal ini juga menjadi ladang pahala bagi anak karena membantu dalam kebaikan.
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak juga mencerminkan kepedulian sosial dalam keluarga. Anak tidak hanya fokus pada kewajiban pribadinya, tetapi juga memperhatikan kewajiban orang tuanya.
Dalam kehidupan masyarakat, praktik Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak turut memperkuat solidaritas keluarga dan menumbuhkan rasa tanggung jawab antaranggota keluarga.
Lebih dari itu, Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak menjadi pengingat bahwa ibadah tidak hanya bersifat individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan kekeluargaan yang kuat.
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak, Bolehkah?
Berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil-dalil syariat, dapat disimpulkan bahwa Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak hukumnya boleh dan sah, selama dilakukan dengan niat yang benar, sesuai ketentuan, dan dalam waktu yang telah ditetapkan.
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak merupakan bentuk kepedulian, bakti, dan tanggung jawab anak kepada orang tuanya. Praktik ini juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Dengan memahami hukum dan tata cara Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak, umat Islam diharapkan tidak lagi ragu dalam membantu orang tua menunaikan kewajiban zakat fitrah, khususnya bagi orang tua yang sudah lanjut usia, sakit, atau tidak mampu.
Semoga pembahasan tentang Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan Oleh Anak ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi umat Islam dalam menyempurnakan ibadah Ramadan dan menyambut Idulfitri dengan hati yang bersih.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us