Zakat Fidyah: Konsep dan Pelaksanaannya dalam Islam

Zakat Fidyah: Konsep dan Pelaksanaannya dalam Islam

Zakat Fidyah: Konsep dan Pelaksanaannya dalam Islam

30/04/2024 | Humas BAZNAS

Zakat fidyah artinya harta tebusan yang diberikan kepada seseorang yang dapat menyelamatkan orang yang memberinya. Adapun fidyah yang dibahas di sini adalah sesuatu yang harus diberikan pada orang fakir atau miskin, berupa makanan pokok sebanyak puasa yang ditinggalkannya. 

Fidyah dilaksanakan sebelum hingga bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Jika belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya lagi, maka akan dikenakan dua kali lipat pembayaran fidyah sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran. 

Tidak semua orang wajib atau berhak mendapatkan dispensasi dalam bentuk fidyah ini. Ini karena kewajiban mengganti puasa yang utama adalah mengqadhanya di luar waktu bulan Ramadhan, selama orang tersebut masih sanggup untuk berpuasa. Maka fidyah bukanlah hal yang prioritas bagi orang yang masih mampu menjalankan puasa.

 

Konsep Zakat Fidyah

Fidyah berlaku pada orang yang tidak memiliki harapan lagi untuk berpuasa. Misalnya orang tua, wanita yang sedang hamil atau menyusui, hingga kalangan orang yang sakit parah. Bahkan konsep fidyah sendiri bisa ditunaikan bagi seseorang yang telah wafat dan banyak meninggalkan utang puasa Ramadhan, yang diwakilkan oleh wali atau keluarganya. 

Dari konsep fidyah tersebut, kita seharusnya sudah memahami bahwa menjalin kedekatan hubungan dengan keluarga amatlah penting, sehingga ketika nantinya umur telah menjemput batasnya, kita bisa menaruh amanah pada keluarga untuk menjalankan fidyah utang puasa Ramadhan kita. 

Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga hal di bawah ini, yaitu:

Sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Pengganti hilangnya keutamaan waktu di Bulan Ramadhan.

Kompensasi atas menunda qadha puasa yang telah lama tidak ditunaikan.

 

Pelaksanaan Fidyah dalam Islam

Dalam pelaksanaan fidyah, terdapat perbedaan dari beberapa ulama terkait takaran fidyah yang harus dibayarkan bagi orang-orang yang dikenakan kewajibannya. Berikut penjelasannya:

Dalam madzhab Syafii dan Maliki, satu mud yaitu sekitar 600 gram. Madzhab Hanafi dalam Kitab Bahr Roiq yaitu setengah sha atau kurang lebih 2 kilo satu perempat, dan Madzhab Hanbali yaitu satu mud dari gandum atau 600 gram, setengah sha selain gandum yaitu 1 kilo perempat.

Dari perbedaan pendapat ulama di atas, kadar fidyah paling sedikit yaitu satu mud, tetapi yang paling utama adalah mengeluarkan satu sha atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap orang fakir atau miskin.

Untuk menyikapi hal ini, kembalikanlah pada kebiasaan yang lazim. Artinya menganggap yang sah membayar fidyah adalah yang telah memberi makan satu orang miskin pada hari-hari puasa yang ditinggalkannya. 

Cara membayar fidyah bisa disesuaikan pada jumlah hari utang puasa. Misalnya kita meninggalkan 30 hari berpuasa, maka kita cukup membayarnya sebanyak 30 porsi makanan pada 30 orang miskin yang bisa dilaksanakan sebulan full atau sekaligus dalam satu hari.

Dapat juga membayar fidyah kepada satu orang fakir atau miskin sebanyak 30 hari puasa yang ditinggalkannya artinya 30 porsi makanan. Seperti pendapat dari Imam Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Demikian pembahasan mengenai konsep dan pelaksanaan zakat fidyah. Juraidi selaku Direktur Urusan Agama Islam Kemenag menyatakan bahwa pembayaran fidyah dapat dilaksanakan melalui lembaga pengelola zakat untuk memudahkan penyaluran makanan secara tepat sasaran kepada fakir miskin, seperti melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ